• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 5 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Catat, Empat Kelompok Masyarakat yang Boleh Beli Gas Elpiji Subsidi

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Februari 5, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Soal Gas 3 Kg Langka, Istana: Kementerian ESDM Dorong Pengecer Jadi Agen Resmi

Gas Elpiji 3 Kliogram | Foto: Tangselxpress/Hadi

143
SHARES
2.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pemerintah berupaya memastikan gas elpiji 3 kg subsidi menjangkau kelompok masyarakat yang tepat. Oleh karena itu, untuk mekanisme penyaluran akan lebih ketat.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah masyarakat hanya dapat memperoleh gas bersubsidi ini melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan, mereka dapat mendaftarkan diri sebagai subpenyalur melalui sistem online single submission (OSS) dan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) sebagai syarat legalitas.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat subsidi.

BACA JUGA :  Gas 3 Kilogram Langka, Satgas Pangan Polri Cek Ketersediaan dan Jalur Pasokan

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut empat kelompok masyarakat yang berhak membeli gas elpiji 3 kg:

1. Rumah tangga

Rumah tangga yang tercatat sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari berhak mendapatkan gas bersubsidi ini. Penggunaan di luar keperluan rumah tangga tidak termasuk dalam kriteria penerima manfaat.

2. Usaha mikro

Pelaku usaha mikro yang memanfaatkan elpiji 3 kg untuk operasional usaha mereka juga berhak mengakses gas bersubsidi ini. Namun, mereka harus terdaftar sebagai penduduk dan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Petani

Kelompok petani yang berhak mendapatkan elpiji 3 kg adalah mereka yang memiliki lahan pertanian maksimal 0,5 hektare. Namun, bagi transmigran, batas maksimal lahan yang diperbolehkan adalah 2 hektare.

BACA JUGA :  Minyak Ikan Mampu Cegah Kanker dan Demensia, Ini Buktinya!

4. Nelayan

Nelayan yang telah menerima bantuan elpiji perdana untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah juga termasuk dalam kelompok yang berhak mendapatkan gas bersubsidi ini. Bantuan tersebut diberikan untuk mendukung efisiensi bahan bakar dalam kegiatan penangkapan ikan.

Pemerintah menegaskan, elpiji 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan benar-benar membantu kelompok yang membutuhkan. Oleh karena itu, usaha seperti restoran, hotel, binatu, batik, peternakan, pertanian di luar ketentuan, tani tembakau, dan jasa las tidak diperkenankan menggunakan elpiji bersubsidi.

Tags: gas elpiji 3 kggas elpiji 3 kg langkaKementerian ESDM
Previous Post

Polemik Distribusi LPG 3 Kg, BPKN RI : Hak-Hak Konsumen Harus Terpenuhi

Next Post

Musrenbang Kecamatan Ciputat Timur, Alokasi Pagu Anggaran Tiap Kelurahan Diumumkan

Related Posts

Update Insiden di Ponpes Al Khoziny: Korban Meninggal Dunia 37 Orang
DAERAH

Update Insiden di Ponpes Al Khoziny: Korban Meninggal Dunia 37 Orang

Oktober 5, 2025
1k
Polisi Bekuk Muncikari yang Pekerjakan Remaja Sebagai PSK di Jaksel
TANGERANG RAYA

Ancam Polisi, Debt Collector di Tangerang Ditangkap

Oktober 5, 2025
826
HUT Ke-80 TNI: Seragam Tempur Digital ‘Sage Green’ Resmi Diperkenalkan
NASIONAL

HUT Ke-80 TNI: Seragam Tempur Digital ‘Sage Green’ Resmi Diperkenalkan

Oktober 5, 2025
3.2k
Eks Karyawan Ashanty Ngaku Gelapkan Uang Rp2 Miliar, Kini Laporkan Balik!
SELEBRITI

Eks Karyawan Ashanty Ngaku Gelapkan Uang Rp2 Miliar, Kini Laporkan Balik!

Oktober 5, 2025
139
HUT Ke-25 Provinsi Banten, Trans Banten Koridor 3 Resmi Beroperasi Gratis hingga Akhir Tahun
BANTEN

HUT Ke-25 Provinsi Banten, Trans Banten Koridor 3 Resmi Beroperasi Gratis hingga Akhir Tahun

Oktober 5, 2025
3.5k
2.912 Personel Gabungan Siap Amankan Pembacaan Putusan 40 Gugatan Pilkada di MK
MEGAPOLITAN

1.587 Personel Gabungan Siap Amankan Perayaan HUT TNI di Monas

Oktober 5, 2025
1.2k
Next Post
Musrenbang Kecamatan Ciputat Timur, Alokasi Pagu Anggaran Tiap Kelurahan Diumumkan

Musrenbang Kecamatan Ciputat Timur, Alokasi Pagu Anggaran Tiap Kelurahan Diumumkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com