TANGSELXPRESS – Pemerintah berupaya memastikan gas elpiji 3 kg subsidi menjangkau kelompok masyarakat yang tepat. Oleh karena itu, untuk mekanisme penyaluran akan lebih ketat.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah masyarakat hanya dapat memperoleh gas bersubsidi ini melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan, mereka dapat mendaftarkan diri sebagai subpenyalur melalui sistem online single submission (OSS) dan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) sebagai syarat legalitas.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat subsidi.
Berdasarkan peraturan tersebut, berikut empat kelompok masyarakat yang berhak membeli gas elpiji 3 kg:
1. Rumah tangga
Rumah tangga yang tercatat sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk kebutuhan memasak sehari-hari berhak mendapatkan gas bersubsidi ini. Penggunaan di luar keperluan rumah tangga tidak termasuk dalam kriteria penerima manfaat.
2. Usaha mikro
Pelaku usaha mikro yang memanfaatkan elpiji 3 kg untuk operasional usaha mereka juga berhak mengakses gas bersubsidi ini. Namun, mereka harus terdaftar sebagai penduduk dan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Petani
Kelompok petani yang berhak mendapatkan elpiji 3 kg adalah mereka yang memiliki lahan pertanian maksimal 0,5 hektare. Namun, bagi transmigran, batas maksimal lahan yang diperbolehkan adalah 2 hektare.
4. Nelayan
Nelayan yang telah menerima bantuan elpiji perdana untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah juga termasuk dalam kelompok yang berhak mendapatkan gas bersubsidi ini. Bantuan tersebut diberikan untuk mendukung efisiensi bahan bakar dalam kegiatan penangkapan ikan.
Pemerintah menegaskan, elpiji 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan benar-benar membantu kelompok yang membutuhkan. Oleh karena itu, usaha seperti restoran, hotel, binatu, batik, peternakan, pertanian di luar ketentuan, tani tembakau, dan jasa las tidak diperkenankan menggunakan elpiji bersubsidi.