PERTANYAAN:
Apa kabar pak Wahyu Sakti Awan, SH pengasuh rubrik XpressLaw di Tangselxpress.com.
Perkenalkan nama saya Indro Kusumo, tinggal di Depok Jawa Barat.
Begini Pak Wahyu, semoga bapak bisa memberikan solusi atas persoalan hukum yang saat ini sedang kami hadapi. Kami empat bersaudara, dua laki-laki dan dua perempuan.
Orangtua kami telah meninggal dunia, dan meninggalkan satu unit rumah di Jakarta Selatan. Rumah itu, saat ini ditempati oleh salah satu saudara saya bersama istri, anak dan mertuanya.
Kami bertiga, berniat membagi rumah peninggalan orangtua saya itu berempat. Namun, saya melihat saudara saya yang menempati rumah tersebut keberatan jika rumah itu kita bagi.
Beberapa kali kami ke sana, yang bersangkutan selalu beralasan macam-macam. Bahkan, yang terakhir saudara saya itu mengusir saat kami datang ke sana.
Pertanyaan saya, langkah seperti apa yang harus kami tempuh Pak Wahyu Sakti Awan?
Mohon solusinya. Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Indro Kusumo
Depok
Jawaban:
Halo Pak Indro, kabar baik pak
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang dikirimkan ke kami lewat email. Saya mencoba menjawab pertanyaan Pak Indro terkait harta warisan berupa rumah peninggalan orangtua Anda yang saat ini dalam penguasaan saudara anda.
Begini Pak Indro,
Yang perlu digarisbawahi adalah, bahwa dalam hukum waris Indonesia masih menganut sistem pluralisme hukum. Ada tiga macam pilihan hukum waris yang dapat kita gunakan untuk menyelesaikan kasus sengketa waris.
Yang pertama adalah menggunakan Hukum Waris Perdata, kemudian Hukum Waris Islam dan yang terakhir adalah Hukum Waris Adat.
Dari pilihan hukum inilah, nantinya akan ketahuan ke pengadilan mana kasus sengketa waris ini akan kita selesaikan.
Ke Pengadilan Negeri bila penyelesaiannya tunduk pada Hukum Adat atau berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Kemudian Pengadilan Agama apabila penyelesaian waris berdasarkan pada Hukum Islam.
Dari kasus yang saat ini Pak Indro hadapi, kami mencoba menjawab dari sisi hukum secara umum.
Persoalan warisan, jika seluruh ahli waris telah sepakat mengenai pembagian waris, maka baiknya dibuat Surat Kesepakatan Waris, yang dibuat secara tertulis dan disetujui dari seluruh ahli waris atas pembagian warisan tersebut.
Namun, jika satu ahli waris hendak mempertahankan rumah warisan tersebut, maka dapat saja pihak yang tidak setuju atas pembagian tersebut untuk membayar harga rumah untuk kemudian dimiliki oleh yang bersangkutan.
Uang hasil penjualan tersebut, kemudian dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing.
Jadi yang bersangkutan membeli rumah tersebut dari seluruh ahli waris dengan dikurangi besarnya bagian dia sendiri. Di mana penjualan dan pembelian terhadap suatu barang warisan yang belum dibagi harus disetujui oleh seluruh ahli waris.
Namun jika ternyata yang bersangkutan ingin mengusai sendiri rumah warisan tersebut dengan suatu niat tidak ingin membagi dengan ahli waris yang lain, dalam arti, menolak untuk menjual dan menolak untuk membagi warisan tersebut, maka upaya yang dapat dilakukan pertama kali adalah menyelesaikan dengan cara kekeluargaan.
Jika dalam musyawarah itu ternyata tidak menemukan kata sepakat, maka bisa ditempuh upaya hukum. Yang pertama anda bisa mengirimkan surat somasi melalui lawyer yang anda tunjuk. Jika masih belum berhasil, maka anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu dan bermanfaat.
Bagi pembaca tangselxpress.com yang ingin berkonsultasi seputar masalah hukum, bisa berkirim email ke: wahyusaktiawan6@gmail.com