• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Sabtu, 18 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM XPRESSLAW

KONSULTASI HUKUM: Rumah Warisan Dikuasai Saudara, Apa yang Harus Saya Lakukan?

Juvrie by Juvrie
Februari 3, 2025
in NEWS, XPRESSLAW
Reading Time: 2min read
KONSULTASI HUKUM: Rumah Warisan Dikuasai Saudara, Apa yang Harus Saya Lakukan?
110
SHARES
245
VIEWS

PERTANYAAN: 

Apa kabar pak Wahyu Sakti Awan, SH pengasuh rubrik XpressLaw di Tangselxpress.com.

Perkenalkan nama saya Indro Kusumo, tinggal di Depok Jawa Barat.

Begini Pak Wahyu, semoga bapak bisa memberikan solusi atas persoalan hukum yang saat ini sedang kami hadapi. Kami empat bersaudara, dua laki-laki dan dua perempuan.

Orangtua kami telah meninggal dunia, dan meninggalkan satu unit rumah di Jakarta Selatan. Rumah itu, saat ini ditempati oleh salah satu saudara saya bersama istri, anak dan mertuanya.

Kami bertiga, berniat membagi rumah peninggalan orangtua saya itu berempat. Namun, saya melihat saudara saya yang menempati rumah tersebut keberatan jika rumah itu kita bagi.

Beberapa kali kami ke sana, yang bersangkutan selalu beralasan macam-macam. Bahkan, yang terakhir saudara saya itu mengusir saat kami datang ke sana.

Pertanyaan saya, langkah seperti apa yang harus kami tempuh Pak Wahyu Sakti Awan?

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Mohon solusinya. Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat Kami,

 

Indro Kusumo

Depok

 

Jawaban: 

Halo Pak Indro, kabar baik pak

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang dikirimkan ke kami lewat email. Saya mencoba menjawab pertanyaan Pak Indro terkait harta warisan berupa rumah peninggalan orangtua Anda yang saat ini dalam penguasaan saudara anda.

Begini Pak Indro,

Yang perlu digarisbawahi adalah, bahwa dalam hukum waris Indonesia masih menganut sistem pluralisme hukum. Ada tiga macam pilihan hukum waris yang dapat kita gunakan untuk menyelesaikan kasus sengketa waris.

Yang pertama adalah menggunakan Hukum Waris Perdata, kemudian Hukum Waris Islam dan yang terakhir adalah Hukum Waris Adat.

Dari pilihan hukum inilah, nantinya akan ketahuan ke pengadilan mana kasus sengketa waris ini akan kita selesaikan.

BACA JUGA :  Ayah Dibunuh Anak Kandung, Baca Pelan-Pelan Aksi Pelaku Sadis Banget

Ke Pengadilan Negeri bila penyelesaiannya tunduk pada Hukum Adat atau berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Kemudian Pengadilan Agama apabila penyelesaian waris berdasarkan pada Hukum Islam.

Dari kasus yang saat ini Pak Indro hadapi, kami mencoba menjawab dari sisi hukum secara umum.

Persoalan warisan, jika seluruh ahli waris telah sepakat mengenai pembagian waris, maka baiknya dibuat Surat Kesepakatan Waris, yang dibuat secara tertulis dan disetujui dari seluruh ahli waris atas pembagian warisan tersebut.

Namun, jika satu ahli waris hendak mempertahankan rumah warisan tersebut, maka dapat saja pihak yang tidak setuju atas pembagian tersebut untuk membayar harga rumah untuk kemudian dimiliki oleh yang bersangkutan.

Uang hasil penjualan tersebut, kemudian dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing.

Jadi yang bersangkutan membeli rumah tersebut dari seluruh ahli waris dengan dikurangi besarnya bagian dia sendiri. Di mana penjualan dan pembelian terhadap suatu barang warisan yang belum dibagi harus disetujui oleh seluruh ahli waris.

BACA JUGA :  Maggie Smith “Profesor McGonagall” di Film Harry Potter Tutup Usia

Namun jika ternyata yang bersangkutan ingin mengusai sendiri rumah warisan tersebut dengan suatu niat tidak ingin membagi dengan ahli waris yang lain, dalam arti, menolak untuk menjual dan menolak untuk membagi warisan tersebut, maka upaya yang dapat dilakukan pertama kali adalah menyelesaikan dengan cara kekeluargaan.

Jika dalam musyawarah itu ternyata tidak menemukan kata sepakat, maka bisa ditempuh upaya hukum. Yang pertama anda bisa mengirimkan surat somasi melalui lawyer yang anda tunjuk. Jika masih belum berhasil, maka anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu dan bermanfaat.


Bagi pembaca tangselxpress.com yang ingin berkonsultasi seputar masalah hukum, bisa berkirim email ke: wahyusaktiawan6@gmail.com

Tags: wahyu sakti awanWarisanxpresslaw
Previous Post

Soal Gas 3 Kg Langka, Istana: Kementerian ESDM Dorong Pengecer Jadi Agen Resmi

Next Post

Jaga Kenyamanan Lingkungan, Warga Ciputat Timur Serahkan Sajam Milik Pelaku Tawuran

Related Posts

Ansor Luncurkan Kelompok Usaha Gotong Royong di 22.800 Desa, Dorong Ekosistem Ekonomi Hulu hingga Hilir
NASIONAL

Ansor Luncurkan Kelompok Usaha Gotong Royong di 22.800 Desa, Dorong Ekosistem Ekonomi Hulu hingga Hilir

Oktober 17, 2025
2.9k
DLH Tangsel Apresiasi Pembentukan Bank Sampah di Kecamatan Ciptim
TANGERANG SELATAN

DLH Tangsel Apresiasi Pembentukan Bank Sampah di Kecamatan Ciptim

Oktober 17, 2025
823
Jadi Tersangka, Polres Tangsel Segera Panggil Eks Karyawan Ashanty
TANGERANG SELATAN

Jadi Tersangka, Polres Tangsel Segera Panggil Eks Karyawan Ashanty

Oktober 17, 2025
1.2k
Bareskrim Polri Dalami Kasus Pencemaran Cesium-137 di Kawasan Industri Cikande
BANTEN

Bareskrim Polri Dalami Kasus Pencemaran Cesium-137 di Kawasan Industri Cikande

Oktober 17, 2025
1k
Camat Ciptim Gencarkan Pelaksanaan Bank Sampah
TANGERANG SELATAN

Camat Ciptim Gencarkan Pelaksanaan Bank Sampah

Oktober 17, 2025
1.2k
26 IKM Asal Tangsel Tampil di Trade Expo Indonesia 2025
TANGERANG SELATAN

26 IKM Asal Tangsel Tampil di Trade Expo Indonesia 2025

Oktober 17, 2025
3.2k
Next Post
Jaga Kenyamanan Lingkungan, Warga Ciputat Timur Serahkan Sajam Milik Pelaku Tawuran

Jaga Kenyamanan Lingkungan, Warga Ciputat Timur Serahkan Sajam Milik Pelaku Tawuran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com