TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya akan menggelar sidang kode etik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia berinisial AN alias Bastian dan MBH, yang diduga melibatkan empat personel polisi.
Keempat personel tersebut di antaranya mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, dan Kasubnit Resmob berinisial ND.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap mengatakan sidang etik terhadap AKBP Bintoro dan tiga anggota polisi lainnya akan digelar setelah pemeriksaan rampung.
“Segera menyelenggarakan sidang kode etik,” ujar Radjo Alriadi Harahap kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
Menurut Radjo, empat polisi yang diperiksa dalam kasus ini akan dimutasi. “Selanjutnya, kami akan menyelesaikan penyelidikan bersama Patminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Radjo meminta masyarakat untuk bersabar dalam menunggu perkembangan kasus ini, termasuk untuk mengetahui peran AKBP Bintoro dan rekan-rekannya dalam dugaan pemerasan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, empat mantan personel Polres Metro Jakarta Selatan menjalani penempatan khusus (patsus) terkait kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia senilai Rp20 miliar.
Keempat personel tersebut di antaranya mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, dan Kasubnit Resmob berinisial ND.
“Telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya dikutip pada Kamis (30/1/2025).
Menurut Ade Ary, patsus empat polisi dilakukan guna memudahkan pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan berinisial AN alias Bastian dan MBH yang merupakan anak bos Prodia.