TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proses verifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Raffi Ahmad telah rampung, selanjutnya akan segera diumumkan.
Suami dari artis Nagita Slavina itu merupakan salah satu wajib lapor LHKPN. Pasalnya, Raffi Ahmad menjabat sebagai utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.
“Sudah selesai verifikasi. Kemungkinan sudah bisa diumumkan hari Kamis atau Jumat minggu ini,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip dari laman Beritasatu, Rabu (29/1/2025).
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 59 orang menteri dan wakil menteri (wamen) Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK mengungkapkan bahwa masih ada 50 orang menteri dan wamen Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang belum melaporkan harta kekayaannya.
“Menteri dan wakil menteri ada 109 orang. Sudah lapor LHKPN 59 orang, belum lapor 50 orang,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Eksekusi KPK Pahala Nainggolan, Kamis (14/11/2024).
Tidak hanya menteri dan wakilnya, beberapa pejabat lain yang baru dilantik dan menjadi wajib lapor LHKPN, yakni pejabat utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus.
Untuk pejabat utusan khusus ada tujuh orang dan dua orang sudah menyerahkan LHKPN. Sementara pejabat penasihat khusus ada tujuh orang dan empat orang sudah lapor LHKPN. Sedangkan staf khusus ada satu dan belum lapor LHKPN.