TANGSELXPRESS – Polisi menduga motif pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Hasanah, wanita yang mayatnya ditemukan dalam koper di Ngawi dipicu rasa cemburu dan sakit hati pelaku.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman mengatakan tersangka, RTH (32) mengaku merasa cemburu setelah mengetahui korban pernah memasukkan pria lain ke dalam kostnya. Tersangka sendiri dikenalkan kepada tetangga indekos sebagai suami sirinya.
“Tersangka merasa cemburu karena korban pernah memasukkan pria lain ke dalam indekos. Di sisi lain, dirinya dikenalkan kepada tetangga indekos sebagai suami sirinya,” ungkap Farman kepada wartawan, Senin (27/1/2025).
Selain itu, lanjut Farman, tersangka juga mengaku sakit hati setelah korban pernah menyumpahi anak perempuannya dengan menyebut anak itu akan menjadi pekerja seks komersial (PSK) saat dewasa.
Bahkan, korban disebutkan juga sering meminta uang kepada tersangka. Pada malam kejadian, korban telah meminta uang sebesar Rp1 juta yang sudah disiapkan oleh tersangka di hotel.
“Karena ucapan tersebut, tersangka merasa sakit hati. Selain itu, korban sering meminta uang, dan pada saat itu, korban sudah meminta Rp 1 juta yang sudah disiapkan tersangka di hotel,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka RTH dijerat dengan pasal berlapis antara lain Pasal 340 subsider 338 dan 351 ayat 3. Adapun ancamannya berupa hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 12 tahun.