TANGSELXPRESS – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) terkait kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan pelaku ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Himawan, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.
“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Kamis (23/1/2025).
Himawan menjelaskan, dalam video ditulis nomor Whatsapp oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Apabila ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.
“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” tuturnya.
Himawan mengungkapkan, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Setidaknya ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AMA akan dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.







