TANGSELXPRESS – Ombudsman tengah menginvestigasi adanya potensi maladministrasi dalam isu pagar laut. Isu tersebut bisa saja berkembang ke arah dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kita memberi mandat kepada perwakilan Ombudsman perwakilan Banten untuk melakukan investigasi,” ujar Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dikutip dari laman Beritasatu, Kamis (23/1/2025).
Dari hasil penelusuran, Najih menyoroti seputar telah diterbitkannya sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan perairan Tangerang, Banten.
“Ternyata prosesnya berkembang karena itu belum bisa kita buka hasilnya seperti apa. Apa lagi muncul masalah baru, yaitu ternyata di dalam pagar laut itu diakui ada diterbitkan oleh ATR/BPN HGB ataupun hak milik dan sebagainya,” terangnya.
“Terbitnya sertifikat HGB ataupun sertifikat jenis yang lain misalnya SHM itu bisa berpotensi prosesnya itu ada maladministrasi, potensinya. Mengingat misalnya secara fisik kok di laut ada HGB, ada SHM di sana. Ini tentu kita sedang kita telusuri di sana,” sambungnya.
Menutut Najih, fokus Ombudsman saat ini lebih kepada aspek pelayanan publiknya. Dia menyebut pihaknya tengah mendalami ada atau tidaknya maladministrasi di balik penerbitan sertifikat tersebut karena termasuk dalam aspek pelayananan publik.
Najih juga mengungkapkan, bisa saja tak hanya terendus potensi maladministrasi di baliknya melainkan juga dugaan KKN. Namun, pihaknya tidak lagi punya kewenangan jika isu tersebut merembet ke ranah hukum.
“Penerbitan HGB itu kan proses pelayanan publik. Nah, dalam penerbitan itu ada maladministrasi apa tidak. Kalau ada, bisa potensi nanti kalau kita temukan, itu bisa jadi bukan hanya maladministrasi tetapi juga bisa tadi ada KKN di sana,” tukasnya.