TANGSELXPRESS – Polri kembali memberikan sanksi kepada empat personel yang terlibat dugaan pemerasan terhadap WNA Malaysia dan WNI penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Empat polisi yang disanksi berinisial DRH, RVA, DA, dan PRS. Sanksi itu diberikan KKEP Bid Propam Polda Metro Jaya dalam sidang yang digelar pada Senin (20/1) dan Selasa (21/1) kemarin
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan bertambahnya pelanggar ini setelah dilakukan pendalaman. Sebelumnya ada 28 pelanggar mendapat sanksi usai menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP).
Adapun terduga pelanggar DRH, RVA, dan DA, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun oleh Majelis KKEP. Sementara untuk terduga pelanggar PRS dikenakan sanksi demosi selama 4 tahun.
“Selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse,” ujar Erdi Chaniago, Rabu (22/1/2025).
Dalam sidang itu, lanjut Erdi, Majelis KKEP menilai keempat terduga pelanggar terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai pelaksana pemerasan terhadap penonton DWP.
Aksi pemerasan itu dilakukan saat sedang melakukan pengamanan terhadap penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba. Mereka lantas meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk dibebaskan.
“Pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan,” terangnya.
Menurut Erdi, keempat pelanggar mengajukan banding atas putusan tersebut. “Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding,” ucapnya.
Erdi menambahkan, sidang etik ini digelar sesuai dengan komitmen Polri yang akan menindak tegas kepada terduga pelanggar. Prosesmya juga dipantau oleh Kompolnas RI.
“Polri melalui Divpropam telah menindak tegas Terduga Pelanggar dengan menggelar Sidang Etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas,” tukasnya.