TANGSELXPRESS – Kabar baik untuk warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie tengah menyiapkan rancangan keputusan penting yang memberikan keringanan pajak dan retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan ini meliputi pembebasan Pajak atas Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Diharapkan kebijakan ini mulai berlaku akhir bulan Januari 2025.
“Dalam proses penyusunan rancangan keputusan Wali Kota mengenai keringanan BPHTB dan retribusi PBG sesuai dengan keputusan Menteri PU, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Semuanya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ungkap Benyamin berdasarkan keterangan yang diterima Selasa (21/01/2025).
Kebijakan ini memberikan harapan baru bagi masyarakat yang memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan dan berkeinginan membangun rumah di luar kompleks.
Namun, luas lantai rumah yang diperbolehkan adalah maksimal 45 meter persegi. Syarat-syarat ini memungkinkan mereka untuk menikmati pembebasan BPHTB dan retribusi PBG hingga Rp0.
“Jadi bagi masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp7 juta, yang ingin membangun rumah di luar kompleks, BPHTB dan retribusi PBG-nya akan nol rupiah (Rp0),” jelas Benyamin.
Lebih lanjut Benyamin juga menyatakan bahwa penerapan kebijakan ini akan didasari oleh sosialisasi yang efektif kepada masyarakat.
“Prosesnya sedang dalam penyusunan dan insyaAllah diharapkan bisa diterapkan di Kota Tangerang Selatan akhir bulan nanti. Kami akan melakukan sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat, termasuk klarifikasi mengenai persyaratan yang diperlukan,” tandasnya.
Dalam praktiknya, Pemkot Tangsel komitmen untuk memanfaatkan teknologi informasi guna mempercepat proses perizinan. Proses tersebut akan dijalankan secara sederhana dan berbasis online. Persyaratan akan difasilitasi, bahkan tersedia desain rumah tipe 30, 32, 36, hingga 45.
Dengan demikian, masyarakat dapat memilih desain yang sesuai dengan luas tanahnya tanpa harus merancang rumah sendiri.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah, melainkan juga mempercepat pembangunan perumahan yang layak dan nyaman.