TANGSELXPRESS – Pelanggaran lalu lintas yang banyak dilakukan pengendara salah satunya melawan arah. Meski dinilai sepele, tindakan ini berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Bahkan dampak dari melawan arus lalu lintas tidak hanya membahayakan diri sendiri, melainkan pengendara lainnya.
Menyikapi bahaya yang mengintai saat melawan arah, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aris Syahbudin mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas.
“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi maupun di luar masa operasi,” ujar Kombes Pol Aris dalam keterangannya dikutip pada Selasa (21/1/2025).
Dia menambahkan, petugas di lapangan kerap memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, terutama bagi pengemudi yang turut menyumbang potensi terbesar bahaya kecelakaan salah satunya melawan arus.
Menurut Aris, dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur mengenai sanksi bagi para pengemudi yang melawan arus.
Berikut bunyi pasalnya;
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).







