TANGSELXPRESS – Pemprov Jakarta akan meniadakan aturan ganjil genap di Jakarta pada tanggal 27-29 Januari 2025, yang merupakan libur nasional dalam rangka memperingati Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek.
“Sehubungan dengan peringatan Isra Mi’raj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 DITIDADAKAN,” tuilis Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta dalam unggahan Instagram dikutip pada Senin (20/1/2025).
Dalam postingan tersebut dijelaskan bahwa peniadakan kebijakan ganjil genap ini adalah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.
Ketentuan ini memuat sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
“Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional,” tambahnya.
Lebih lanjut Dishub Jakarta menambahkan agar masyarakat pengguna jalan untuk tetap menjaga keselamatan dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas.