TANGSELXPRESS – Persidangan lanjutan terkait Perkara Pilkada Tangerang Selatan Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 17 Januari 2025 semakin menarik untuk dicermati.
Irfan Rifa’i, Kuasa Hukum Paslon Rama-Shinta yang hadir dalam persidangan menyampaikan bahwa agenda persidangan kali ini melibatkan pendengaran jawaban dari Pihak Termohon, selain mendengarkan Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu.
“Sangat menarik mendengar jawaban mereka, hampir semuanya mengharapkan agar Hakim MK menolak permohonan kami. Bagi kami, itu adalah hak mereka. Jika posisi terbalik, kami juga akan memberikan pembelaan yang sama,” tuturnya ketika dikonfirmasi Sabtu, (18/1).
Jawaban dari Pihak Termohon, dalam hal ini KPU Tangsel, sejalan dengan argumen yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Ben-Pilar dan Bawaslu terkait bukti-bukti serta laporan yang telah disusun oleh Kuasa Hukum Rama-Shinta.
Banyak dari bukti yang disajikan di persidangan tidak memenuhi standar yang dibutuhkan, dan beberapa bukti lainnya bahkan belum pernah dilaporkan ke Bawaslu Tangsel.
Menyikapi hal ini, Irfan Rifa’i sependapat dengan Ketua Majelis Hakim MK, Prof. Saldi Isra, bahwa tidak melaporkan suatu kejadian ke Bawaslu tidaklah berarti kejadian tersebut tidak terjadi.
“Membuktikan sebuah kecurangan dan pelanggaran memerlukan usaha yang besar. Kadang-kadang, meskipun pelanggaran terlihat jelas di hadapan kita, mengubahnya menjadi temuan dan laporan yang dapat diterima oleh Bawaslu tidaklah mudah,” tegasnya.
Terakhir, Irfan Rifa’i menyatakan keyakinannya bersama Tim Kuasa Hukum RAMA-SHINTA bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 765 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Ruhama Ben – Shinta Wahyuni Chairuddin (Rama-Shinta).
“MK adalah benteng terakhir kami untuk mengungkapkan kebenaran mengenai dugaan Pelanggaran TSM yang terjadi selama Pilkada Tangsel. Jika laporan kami banyak ditolak oleh Bawaslu, kami berharap agar MK memihak pada permohonan kami,” tandasnya.







