• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Sabtu, 17 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Ramai Isi Pergub Soal Poligami, Begini Penjelasan Penjabat Gubernur Jakarta

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Januari 18, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
Ramai Isi Pergub Soal Poligami, Begini Penjelasan Penjabat Gubernur Jakarta
143
SHARES
4.1k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Pergub baru terkait tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Dalam Pergub itu, ada pasal yang menjabarkan syarat bagi ASN yang ingin beristri lebih dari satu atau poligami.

Aturan itu termaktub dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian. Pergub ditetapkan Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Teguh Setyabudi menyebut pergub tersebut dibuat justru untuk melindungi keluarga ASN, bukan untuk mendukung ASN berpoligami.

“Semangatnya adalah untuk melindungi keluarga ASN. Dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan malah sebaliknya, seakan-akan kami dari pemerintah provinsi mengizinkan untuk poligami,” ujar Teguh kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).

BACA JUGA :  UU TPKS Dianggap Belum Wakili Kasus Kekerasan Seksual Menurun?

“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” sambungnya.

Teguh mengungkapkan, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta. ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan.

“Memang kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” tuturnya.

Lebih lanjut Teguh menambahkan, terbitnya peraturan tersebut bukan berarti untuk melanggengkan poligami. Menurut dia, pergub itu diharapkan dapat melindungi keluarga ASN.

“Melindungi katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya,” tukasnya.

BACA JUGA :  Muspika Ciputat Timur Monitoring Kebaktian Malam Natal
Tags: DKI JakartaGubernur DKI JakartaPergubPoligami
Previous Post

Sherina Munaf Resmi Gugat Cerai Baskara Mahendra, Sidang Perdana 30 Januari

Next Post

DISWAY: Dana Anagata

Related Posts

Viral Video Karaoke Diduga Ricky Harun dengan LC, Warganet Gaduh di Medsos
SELEBRITI

Viral Video Karaoke Diduga Ricky Harun dengan LC, Warganet Gaduh di Medsos

Januari 17, 2026
138
Pesawat ATR 42 Indonesia Air Transport Hilang Kontak,11 Orang di Dalam, Pencarian Fokus di Maros
DAERAH

Pesawat ATR 42 Indonesia Air Transport Hilang Kontak,11 Orang di Dalam, Pencarian Fokus di Maros

Januari 17, 2026
3.3k
Heboh di TransJakarta! Dua Pria Pelaku Masturbasi Resmi Jadi Tersangka
MEGAPOLITAN

Heboh di TransJakarta! Dua Pria Pelaku Masturbasi Resmi Jadi Tersangka

Januari 17, 2026
136
Tak Semudah Itu Dimaafkan! Mawa Beberkan Dua Syarat untuk Insanul Fahmi
SELEBRITI

Tak Semudah Itu Dimaafkan! Mawa Beberkan Dua Syarat untuk Insanul Fahmi

Januari 17, 2026
142
Pilar Saga Panggil Camat dan Lurah Pondok Aren Bahas Penanganan Sampah
TANGERANG SELATAN

Pilar Saga Panggil Camat dan Lurah Pondok Aren Bahas Penanganan Sampah

Januari 17, 2026
146
Bikin Merinding! Helikopter Raffi Ahmad Oleng dan Hampir Jatuh di Bali
SELEBRITI

Bikin Merinding! Helikopter Raffi Ahmad Oleng dan Hampir Jatuh di Bali

Januari 17, 2026
156
Next Post
disway dana anagata

DISWAY: Dana Anagata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com