TANGSELXPRESS – Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Pergub baru terkait tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Dalam Pergub itu, ada pasal yang menjabarkan syarat bagi ASN yang ingin beristri lebih dari satu atau poligami.
Aturan itu termaktub dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian. Pergub ditetapkan Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Teguh Setyabudi menyebut pergub tersebut dibuat justru untuk melindungi keluarga ASN, bukan untuk mendukung ASN berpoligami.
“Semangatnya adalah untuk melindungi keluarga ASN. Dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan malah sebaliknya, seakan-akan kami dari pemerintah provinsi mengizinkan untuk poligami,” ujar Teguh kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” sambungnya.
Teguh mengungkapkan, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang pengetatan perkawinan dan perceraian ASN Jakarta. ASN yang hendak berpoligami atau bercerai harus mendapat izin atasan.
“Memang kita ingin agar perkawinan, perceraian yang dilakukan oleh ASN di DKI Jakarta itu bisa benar-benar terlaporkan, sehingga itu nanti juga untuk kebaikan,” tuturnya.
Lebih lanjut Teguh menambahkan, terbitnya peraturan tersebut bukan berarti untuk melanggengkan poligami. Menurut dia, pergub itu diharapkan dapat melindungi keluarga ASN.
“Melindungi katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya,” tukasnya.







