• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 25 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Oknum TNI Penembak Bos Rental Mobil Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Januari 16, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
TNI AL Pastikan Usut Penembakan Bos Rental Secara Transparan
143
SHARES
2.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menyerahkan tiga oknum anggota kepada oditur militer terkait penembakan bos rental mobil. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Ketiga oknum yang jadi tersangka di antaranya dua oknum anggota Kopaska Sertu AA dan Sertu RH, serta Kelasi Kepala KRI Bontang berinisial BA

“Tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1. Kemudian Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1,” jelas Danpuspomal Laksda TNI Samista, Rabu (15/1/2025).

Samista mengatakan, pasal pembunuhan berencana diterapkan karena ada jeda berpikir dari pelaku penembakan. Diketahui, kasus ini terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1).

BACA JUGA :  Warga Cikupa Geger, Jasad Membusuk Ditemukan di Kebun Pisang

“Jadi klausul pembunuhan berencana itu adalah tersangka itu ada jeda waktu untuk berpikir. Dari hasil (pemeriksaan) tersangka maupun saksi, di situ ada jeda. Ketika pembunuhan biasa itu, tersangka biasa itu tidak ada jeda berpikir,” tuturnya.

Sementara Kaotmil II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono menjelaskan secara rinci terkait pasal yang disangkakan kepada ketiga oknum TNI AL. Menurut dia, ada dua orang yang disangkakan pasal pembunuhan berencana.

“Ada beberapa tersangka yang dikenakan Pasal 340 sama 338 (KUHP, itu untuk tersangka berinisial B, tersangka kedua berinisial A disangkakan dengan pasal primer 340 KUHP juncto Pasal 55, terus subsidernya Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55,” ungkap Riswandono.

BACA JUGA :  Laksamana TNI Muhammad Ali Resmi Jadi KSAL

Lebih lanjut Riswandono menambahkan satu oknum anggota TNI AL lainnya tidak dijerat pasal pembunuhan. “1 orang yang tidak terkait pasal pembunuhan berencana ataupun pembunuhan biasa ya, atas nama R,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Riswandono, ketiga oknum TNI AL yang terlibat penembakan ini juga dijerat pasal penadahan. “etiga-tiganya disangkakan dengan Pasal 480 KUHP penadahan secara bersama-sama,” tukas Riswandono.

Di samping hukuman pidana, ancaman hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ketiga oknum TNI AL ini akan ditentukan berdasarkan putusan dari pengadilan.

Tags: Bos Rental MobilKasus PembunuhanTNI AL
Previous Post

Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Hujan Ringan di Tujuh Wilayah

Next Post

Glodok Plaza Kebakaran, Sembilan Orang Terjebak

Related Posts

3 Pilihan Bimbel Terbaik di Tangerang Selatan untuk Optimalkan Belajar Anak
TANGERANG SELATAN

3 Pilihan Bimbel Terbaik di Tangerang Selatan untuk Optimalkan Belajar Anak

November 25, 2025
137
Inspiratif dan Mengharukan, Ini 5 Film yang Tepat Ditonton di Hari Guru Nasional
FILM & MUSIK

Inspiratif dan Mengharukan, Ini 5 Film yang Tepat Ditonton di Hari Guru Nasional

November 25, 2025
148
Tersangka Pembunuh Bocah Alvaro Tewas Gantung Diri di Polres Metro Jakarta Selatan
MEGAPOLITAN

Tersangka Pembunuh Bocah Alvaro Tewas Gantung Diri di Polres Metro Jakarta Selatan

November 25, 2025
138
Waspadai Morning Surge, Lonjakan Tekanan Darah di Pagi Hari yang Sering Tak Disadari
KESEHATAN

Waspadai Morning Surge, Lonjakan Tekanan Darah di Pagi Hari yang Sering Tak Disadari

November 25, 2025
140
Kejati Banten Ungkap Dugaan Korupsi Pembelian Fiktif Migor Curah
BANTEN

Kejati Banten Ungkap Dugaan Korupsi Pembelian Fiktif Migor Curah

November 25, 2025
1.2k
Bangun Generasi Cinta Al-Qur’an, Yayasan Muslim Sinar Mas Land Gelar Acara Puncak Berantas Buta Al-Qur’an (BBQ) Ke-7 di Kabupaten Bogor
EKONOMI BISNIS

Bangun Generasi Cinta Al-Qur’an, Yayasan Muslim Sinar Mas Land Gelar Acara Puncak Berantas Buta Al-Qur’an (BBQ) Ke-7 di Kabupaten Bogor

November 25, 2025
3.3k
Next Post
kebakaran glodok plaza

Glodok Plaza Kebakaran, Sembilan Orang Terjebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com