• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 6 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Oknum TNI Penembak Bos Rental Mobil Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Januari 16, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
TNI AL Pastikan Usut Penembakan Bos Rental Secara Transparan
143
SHARES
2.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menyerahkan tiga oknum anggota kepada oditur militer terkait penembakan bos rental mobil. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Ketiga oknum yang jadi tersangka di antaranya dua oknum anggota Kopaska Sertu AA dan Sertu RH, serta Kelasi Kepala KRI Bontang berinisial BA

“Tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1. Kemudian Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1,” jelas Danpuspomal Laksda TNI Samista, Rabu (15/1/2025).

Samista mengatakan, pasal pembunuhan berencana diterapkan karena ada jeda berpikir dari pelaku penembakan. Diketahui, kasus ini terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1).

BACA JUGA :  DISWAY: Busuk Mulia

“Jadi klausul pembunuhan berencana itu adalah tersangka itu ada jeda waktu untuk berpikir. Dari hasil (pemeriksaan) tersangka maupun saksi, di situ ada jeda. Ketika pembunuhan biasa itu, tersangka biasa itu tidak ada jeda berpikir,” tuturnya.

Sementara Kaotmil II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono menjelaskan secara rinci terkait pasal yang disangkakan kepada ketiga oknum TNI AL. Menurut dia, ada dua orang yang disangkakan pasal pembunuhan berencana.

“Ada beberapa tersangka yang dikenakan Pasal 340 sama 338 (KUHP, itu untuk tersangka berinisial B, tersangka kedua berinisial A disangkakan dengan pasal primer 340 KUHP juncto Pasal 55, terus subsidernya Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55,” ungkap Riswandono.

BACA JUGA :  Laksamana TNI Muhammad Ali Resmi Jadi KSAL

Lebih lanjut Riswandono menambahkan satu oknum anggota TNI AL lainnya tidak dijerat pasal pembunuhan. “1 orang yang tidak terkait pasal pembunuhan berencana ataupun pembunuhan biasa ya, atas nama R,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Riswandono, ketiga oknum TNI AL yang terlibat penembakan ini juga dijerat pasal penadahan. “etiga-tiganya disangkakan dengan Pasal 480 KUHP penadahan secara bersama-sama,” tukas Riswandono.

Di samping hukuman pidana, ancaman hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ketiga oknum TNI AL ini akan ditentukan berdasarkan putusan dari pengadilan.

Tags: Bos Rental MobilKasus PembunuhanTNI AL
Previous Post

Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Hujan Ringan di Tujuh Wilayah

Next Post

Glodok Plaza Kebakaran, Sembilan Orang Terjebak

Related Posts

CFD BSD Tangsel Jadi Ruang Sehat dan Dorong Ekonomi Lokal
TANGERANG SELATAN

CFD BSD Tangsel Jadi Ruang Sehat dan Dorong Ekonomi Lokal

Oktober 5, 2025
1.3k
Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025
ADVERTORIAL

Perkuat Sport Tourism dan Ekonomi Lokal, BRI Dukung Indonesia Mendunia Melalui MotoGP Mandalika 2025

Oktober 5, 2025
3.5k
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan di Ponpes Al Khoziny
DAERAH

BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Korban Runtuhnya Bangunan di Ponpes Al Khoziny

Oktober 5, 2025
1.2k
Update Insiden di Ponpes Al Khoziny: Korban Meninggal Dunia 37 Orang
DAERAH

Update Insiden di Ponpes Al Khoziny: Korban Meninggal Dunia 37 Orang

Oktober 5, 2025
1k
Polisi Bekuk Muncikari yang Pekerjakan Remaja Sebagai PSK di Jaksel
TANGERANG RAYA

Ancam Polisi, Debt Collector di Tangerang Ditangkap

Oktober 5, 2025
832
HUT Ke-80 TNI: Seragam Tempur Digital ‘Sage Green’ Resmi Diperkenalkan
NASIONAL

HUT Ke-80 TNI: Seragam Tempur Digital ‘Sage Green’ Resmi Diperkenalkan

Oktober 5, 2025
3.2k
Next Post
kebakaran glodok plaza

Glodok Plaza Kebakaran, Sembilan Orang Terjebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com