TANGSELXPRESS – Misteri kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan di kebun jagung di wilayah Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat akhirnya terungkap. Polisi menangkap dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.
“Ya, dua orang, pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari adanya laporan penemuan mayat pria. Kondisi mayat itu sangat memprihatinkan karena banyak luka bacok. Penemuan itu terjadi di kebun jagung, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Garut pada 21 Desember 2024 silam.
Polisi pun melakukan penyelidikan mendalam. Ada 20 orang yang diperiksa dan dimintai keterangan selama proses penyelidikan yang akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi dua nama yang diduga sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Kami akhirnya berhasil mengungkap dan menahan terduga pelaku pembunuhan yang mayat korbannya dibuang di sebuah kebun jagung di kawasan Kadungora itu,” katanya.
Polisi menangkap kedua pelaku di tempat berbeda yakni tersangka inisial EA (51) ditangkap di Garut, dan tersangka kedua inisial PR (36) ditangkap di Kecamatan Baleendah, Bandung, Selasa (14/1).
Keduanya, kata Ari, langsung dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan. Mereka mengakui korban pembunuhan itu adalah Jajang Sukmana (49) warga Desa Hegarsari, Kecamatan Kadungora, Garut.
Namun, polisi masih belum mau mengungkap motif pembunuhan tersebut. “Motif masih belum bisa diungkap karena masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya.