TANGSELXPRESS – Polisi telah menetapkan Nanang Irawan alias Gimbal sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan aktor Sandy Permana. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Nanang ‘Gimbal’ dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap terduga pelaku bernama Nanang Irawan (45) alias Gimbal yang diduga sebagai pembunuh aktor pemeran Arya Soma, Sandy Permana.
Nanang ditangkap di Dusun Poris RT 04 RW 09, Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, pukul 10.45 WIB tadi pagi. Pelaku kabur setelah melakukan penikaman terhadap korban.
“Iya, sudah ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Bekasi Kabupaten Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar.