TANGSELXPRESS – Setiap pengendara kendaraan bermotor tentu wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Di Indonesia terdapat berbagai jenis SIM yang harus disesuaikan dengan jenis kendaraannya seperti SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
SIM dikeluarkan Korlantas Polri bagi pengemudi yang memenuhi persyaratan administrasi, kondisi kesehatan jasmani dan rohani, pemahaman peraturan lalu lintas, serta keterampilan mengemudi.
Secara keseluruhan, biaya pembuatan SIM di Indonesia pada Januari 2025 relatif terjangkau, dan prosesnya bisa dilakukan tanpa melibatkan calo. Pastikan pemohon untuk mempersiapkan syarat dan biaya sesuai dengan jenis kendaraan yang akan digunakan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut biaya pembuatan SIM tahun 2025:
Rincian Biaya Pembuatan SIM
– SIM A (Kendaraan pribadi roda empat): Biaya pembuatan SIM A untuk kendaraan pribadi roda empat adalah Rp 120.000 per penerbitan.
– SIM B I (Kendaraan roda empat dengan kapasitas bobot 3.500 kilogram): Biaya pembuatan SIM B I juga sebesar Rp 120.000 per penerbitan.
– SIM B II (Kendaraan roda empat dengan kapasitas bobot lebih dari 1.000 kilogram): Sama dengan SIM B I, biaya pembuatan SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan.
– SIM C (Kendaraan pribadi roda dua): Untuk pengendara sepeda motor pribadi, biaya pembuatan SIM C adalah Rp 100.000 per penerbitan.
– SIM C I (Motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc): Biaya pembuatan SIM C I juga Rp 100.000.
– SIM C II (Motor di atas 500 cc): Untuk motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc, biaya pembuatan SIM C II adalah Rp 100.000.
– SIM D (Pengendara berkebutuhan khusus): SIM D untuk pengendara dengan kebutuhan khusus dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per penerbitan.
– SIM D I (Pengendara kendaraan khusus lainnya): Sama dengan SIM D, biaya pembuatan SIM D I adalah Rp 50.000.
Biaya Tambahan
– Tes kesehatan: Biaya tes kesehatan biasanya berkisar Rp 35.000, meskipun dapat bervariasi tergantung lokasi.
– Tes psikologi: Biaya tes psikologi adalah Rp 60.000, dengan variasi harga tergantung pada lokasi tes.







