TANGSELXPRESS – Sebuah video yang menampilkan sejumlah orang dilarang membuat konten video di Taman Literasi, Jakarta Selatan, viral di media sosial. Mereka ditegur seorang pria yang menyebut untuk membuat konten harus memiliki izin terlebih dahulu.
Pelaku yang belakangan diketahui berinisial R (44) melarangnya dan meminta izin terlebih dahulu kepada ormas yang mengklaim memegang kendali taman tersebut.
Dikonfirmasi terkait viral ini, Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi mengatakan bahwa R telah dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian. Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Setelah diklarifikasi kepada yang bersangkutan, terkait berita viral tersebut. Yang bersangkutan menyatakan mengaku salah,” ujar Nunu Suparmi saat dikonfirmasi, Minggu (12/1/2025).
Nunu mengungkapkan, pelaku telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut. Dia juga meluruskan kalimat minta izin yang disampaikannya. Dia menyebut konten kreator seharusnya meminta izin kepada pihak pengelola taman, bukan kepada ormas.
“Pelaku meminta maaf, atas kesalahan penyampaian atau ucapan tersebut, serta yang bersangkutan mengklarifikasi untuk perizinan membuat video atau konten di Taman Literasi harus meminta izin kepada pihak pengelola taman, bukan ke Pemuda Pancasila,” tukasnya.