TANGSELXPRESS – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025).
Hasto diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
“Saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan, sehingga pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut,” ungkap Hasto kepada wartawan.
Kendati begitu, Hasto tidak menjelaskan secara detail terkait materi dalam surat tersebut. Dia hanya menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut atas suratnya itu kepada KPK.
Menurut Hasto, surat tersebut terkait pemeriksaannya hari ini apakah akan tetap dilanjutkan atau tidak. Hal itu terkait upaya hukum, praperadilan yang dilakukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK, karena kami percaya mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Gugatan diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025). Adapun termohon dalan gugatan ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada Selasa (21/1), dengan agenda pemanggilan para pihak.
“PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto, dengan KPK sebagai termohon,” jelas Djuyamto dalam keterangannya.