• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 16 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Pasutri Tega Bunuh Anaknya Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Januari 13, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
Pasutri Tega Bunuh Anaknya Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
143
SHARES
4.9k
VIEWS

Pasutri Tega Bunuh Anaknya Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
TANGSELXPRESS – Polisi telah menetapkan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial AZR (19) alias Kidoy dan SD (22), pelaku penganiayaan anaknya sendiri hingga meregang nyawa sebagai tersangka.

Penganiayaan ini terjadi di salah satu ruko kosong kawasan Bekasi pada Minggu (5/1) malam. Sang anak saat itu dipukul di bagian dada, ditendang kepala, dan wajahnya hingga tak sadarkan diri.

Kemudian jasad korban ditemukan pada Senin (6/1) lalu, dalam kondisi terbungkus sarung dengan kondisi korban penuh luka memar hingga bekas sundutan rokok.

Dirtreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  600 Ribu Warga Jakarta Main Judi Online, PPATK: Deposit Lebihi Rp3 Triliun

Selain itu, pasutri ini juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

“Terhadap Undang-Undang Perlindungan anak ancaman maksimal selama 15 tahun. Pasal pengeroyokan paling lama diancam 12 tahun, pasal penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia diancam paling lama 7 tahun,” jelas Wira kepada wartawan, Senin (13/1/2025).

Adapun motif tindak penganiayaan ini, lanjut Wira, dipicu kekesalan para tersangka yang berprofesi sebagai pengemis ini karena usai ditegur pegawai minimarket karena anaknya muntah-muntah.

“Kami sampaikan bahwa motif dari pada para pelaku melakukan perbuatan, yaitu para tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena kesal atau emosi terhadap korban,” tukasnya.

BACA JUGA :  RT/RW di Jakarta Diizinkan Minta THR, Rano: Bila Ada Pemaksaan, Kami akan Tindak Tegas
Tags: Kasus PembunuhanKasus PenganiayaanKasus Penganiayaan Anakpolda metro jaya
Previous Post

Kenangan Keluarga Sandy Permana: Ajakan Makan Malam Terakhir sebelum Dibunuh Tetangga

Next Post

Perkuat Komitmen Anti Korupsi, BRI Gelar Sosialisasi Bersama KPK

Related Posts

Suasana Duka Selimuti Rumah Siswa SMPN 19 Tangsel Korban Perundungan
TANGERANG SELATAN

Suasana Duka Selimuti Rumah Siswa SMPN 19 Tangsel Korban Perundungan

November 16, 2025
3k
Korban Bullying SMPN 19 Tangsel Meninggal Dunia Usai Sepekan Dirawat Intensif
TANGERANG SELATAN

Korban Bullying SMPN 19 Tangsel Meninggal Dunia Usai Sepekan Dirawat Intensif

November 16, 2025
160
Benyamin Tutup Tangsel Flona Festival 2025, Beri Apresiasi dan Targetkan Kolaborasi Lebih Luas di Tahun Depan
TANGERANG SELATAN

Benyamin Tutup Tangsel Flona Festival 2025, Beri Apresiasi dan Targetkan Kolaborasi Lebih Luas di Tahun Depan

November 16, 2025
2.9k
Tumbuh Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI, Pundi Craft Dukung Eksistensi Produk Kerajinan Lokal
ADVERTORIAL

Tumbuh Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI, Pundi Craft Dukung Eksistensi Produk Kerajinan Lokal

November 16, 2025
3.1k
Labubu Diangkat ke Layar Lebar, Sony Pictures Pegang Hak Adaptasi
FILM & MUSIK

Labubu Diangkat ke Layar Lebar, Sony Pictures Pegang Hak Adaptasi

November 16, 2025
139
Media Sosial dan Risiko Tersembunyi bagi Kesehatan Mental Anak
KESEHATAN

Media Sosial dan Risiko Tersembunyi bagi Kesehatan Mental Anak

November 16, 2025
139
Next Post
Perkuat Komitmen Anti Korupsi, BRI Gelar Sosialisasi Bersama KPK

Perkuat Komitmen Anti Korupsi, BRI Gelar Sosialisasi Bersama KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com