Pasutri Tega Bunuh Anaknya Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
TANGSELXPRESS – Polisi telah menetapkan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial AZR (19) alias Kidoy dan SD (22), pelaku penganiayaan anaknya sendiri hingga meregang nyawa sebagai tersangka.
Penganiayaan ini terjadi di salah satu ruko kosong kawasan Bekasi pada Minggu (5/1) malam. Sang anak saat itu dipukul di bagian dada, ditendang kepala, dan wajahnya hingga tak sadarkan diri.
Kemudian jasad korban ditemukan pada Senin (6/1) lalu, dalam kondisi terbungkus sarung dengan kondisi korban penuh luka memar hingga bekas sundutan rokok.
Dirtreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, pasutri ini juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
“Terhadap Undang-Undang Perlindungan anak ancaman maksimal selama 15 tahun. Pasal pengeroyokan paling lama diancam 12 tahun, pasal penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia diancam paling lama 7 tahun,” jelas Wira kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
Adapun motif tindak penganiayaan ini, lanjut Wira, dipicu kekesalan para tersangka yang berprofesi sebagai pengemis ini karena usai ditegur pegawai minimarket karena anaknya muntah-muntah.
“Kami sampaikan bahwa motif dari pada para pelaku melakukan perbuatan, yaitu para tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena kesal atau emosi terhadap korban,” tukasnya.







