TANGSELXPRESS – Pemasangan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 km menjadi sorotan Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI).
Ketua Umum HAPPI Dr. Muh Rasman Manafi, S.P., M.Si. mengatakan, pemegaran laut yang dilakukan sejak Agustus 2024 lalu itu, kini dikeluhkan oleh masyarakat.
Secara lingkungan, kata dia, pemagaran laut di Tangerang telah mengganggu alur air, pola sedimentasi, dan ekosistem sekitar.
“Pagar laut ini membatasi akses ke laut yang merupakan ruang publik. Membatasi pergerakan kapal nelayan,” kata Rasman saat Diskusi Publik ‘Permasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten’, di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta Pusat, Selasa (7/1).
Rasman yang juga Asisten Deputi Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut menyatakan, masyarakat juga khawatir akan adanya peningkatan risiko banjir.
“Kerugian Ekonomi pemagaran membuat nelayan harus mengeluarkan waktu dan ongkos lebih untuk melaut, pengurukan lahan dan sungai mengurangi produktifitas tambak warga,” ungkapnya.
Menurutnya, hilangnya akses nelayan tradisional ke wilayah laut memengaruhi keberlanjutan mata pencaharian mereka. Sehingga terjadi ketegangan karena akses pemanfaatan sumberdaya antara masyarakat dan Pengelola Proyek Strategis.
“Proyek strategis yang tidak melibatkan masyarakat lokal berpotensi menimbulkan konflik sosial jangka panjang. Penegakan hukum harus dilakukan secara terpadu,” katanya.
Menurutnya, konflik ini akan menjadi penyebab kegagalan Proyek Strategis Nasional. Sehingga harus disepakati dulu bahwa ini terjadi karena adanya pelanggaran dalam proses perizinan.
“Maka perlu ada audit, pengawasan yang dilakukan lintas sektor. Kepentingan masyarakat yang sebelumnya melakukan pemanfaatan ruang laut ini harus diakomodir,” katanya.
Dia mengungkapkan, pengendalian harus terus dilakukan sebagai preventif sebelum terjadinya pelanggaran. Harus harmonis di level sektor, stakeholder, dan masyarakat yang memanfaatkan sumber daya.
“HAPPI menawarkan kerjasama dan kolaborasi dengan stakeholder lain (HNI, dll),” katanya.
Rasman kembali menegaskan, pemagaran laut di perairan Tangerang bertentangan dengan prinsip pengelolaan ruang laut yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Pelanggaran atas Pemagaran laut memerlukan penegakkan hukum ruang laut. Pemagaran laut harus sesuai dengan aturan berlaku dan pemanfaatannya melibatkan Masyarakat sekitar,” katanya.
“Pengendalian dan pengawasan tata ruang laut perlu diperkuat untuk mencegah konflik serupa di masa depan (preventif),” tutupnya. (*)