• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 19 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Korlantas Polri Berlakukan Tilang Sistem Poin Tahun Ini, Begini Aturannya

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Januari 6, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Setelah Dua Kali Batal, Tilang Uji Emisi Diberlakukan Tahun Ini

Foto: Humas Polri

244
SHARES
3.3k
VIEWS

TANGSELXPRESS– Sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku mulai tahun ini. Korlantas Polri menyebut sistem ini bisa membuat pemilik SIM dicabut jika sering melanggar lalu lintas.

“Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic recordnya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada,” kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Jumat (3/1/2025).

Aan mengatakan sistem poin yang dimaksud adalah pemilik SIM pada awalnya memiliki poin maksimal 12. Jika si pemilik SIM terus menerus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.

“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” katanya.

BACA JUGA :  Didominasi Roda Dua, 149 Pelanggar Terkena Tilang Selama 10 Hari Operasi Keselamatan Jaya di Tangsel

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

BACA JUGA :  Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Tangsel Sita 300 Botol Miras
Tags: Korlantas PolriTilangTilang Sistem Poin
Previous Post

Deden Deni Tinjau Langsung Pelaksanaan Program MBG di Tingkat SMP Tangsel

Next Post

PKM Unpam: Mengasah Kreativitas dan Edukasi Kesehatan Masyarakat di TPA Masjid Nurul Kholisoh Bogor

Related Posts

TNI AD Ungkap Penemuan Mesin ATR 42-500 di Cuaca Ekstrem Gunung Bulusaraung
DAERAH

TNI AD Ungkap Penemuan Mesin ATR 42-500 di Cuaca Ekstrem Gunung Bulusaraung

Januari 19, 2026
135
Diperiksa Sebagai Tersangka, Richard Lee Dicecar 73 Pertanyaan
MEGAPOLITAN

Kurang Fit, Polda Metro Batal Periksa Dokter Richard Lee

Januari 19, 2026
1.2k
Namanya Diseret Warganet Usai Buku Aurelie Terbit, Ello Cuma Bilang Begini
SELEBRITI

Namanya Diseret Warganet Usai Buku Aurelie Terbit, Ello Cuma Bilang Begini

Januari 19, 2026
141
Identifikasi Korban ATR 42-500, Polisi Lakukan Tes DNA Keluarga
DAERAH

Identifikasi Korban ATR 42-500, Polisi Lakukan Tes DNA Keluarga

Januari 19, 2026
2.4k
Dekatkan Akses Layanan Keuangan, BRILink Agen Waisun Jadi Tumpuan Warga di Papua Pegunungan
ADVERTORIAL

Dekatkan Akses Layanan Keuangan, BRILink Agen Waisun Jadi Tumpuan Warga di Papua Pegunungan

Januari 19, 2026
3.9k
Tragis! Dua Wisatawan Bogor Terseret Ombak di Pantai Sunset Sukabumi, Satu Tewas Satu Lagi Hilang
DAERAH

Tragis! Dua Wisatawan Bogor Terseret Ombak di Pantai Sunset Sukabumi, Satu Tewas Satu Lagi Hilang

Januari 19, 2026
139
Next Post
PKM Unpam: Mengasah Kreativitas dan Edukasi Kesehatan Masyarakat di TPA Masjid Nurul Kholisoh Bogor

PKM Unpam: Mengasah Kreativitas dan Edukasi Kesehatan Masyarakat di TPA Masjid Nurul Kholisoh Bogor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com