• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 18 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Korlantas Polri Berlakukan Tilang Sistem Poin Tahun Ini, Begini Aturannya

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Januari 6, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Setelah Dua Kali Batal, Tilang Uji Emisi Diberlakukan Tahun Ini

Foto: Humas Polri

244
SHARES
3.3k
VIEWS

TANGSELXPRESS– Sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku mulai tahun ini. Korlantas Polri menyebut sistem ini bisa membuat pemilik SIM dicabut jika sering melanggar lalu lintas.

“Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic recordnya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada,” kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Jumat (3/1/2025).

Aan mengatakan sistem poin yang dimaksud adalah pemilik SIM pada awalnya memiliki poin maksimal 12. Jika si pemilik SIM terus menerus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.

“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkesalamatan,” katanya.

BACA JUGA :  Tilang Manual Kembali Diterapkan Polri, Sahroni: Polisi Harus Tegas Tindak Pungli

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

BACA JUGA :  Hapus Tilang Manual, Polda Metro Terapkan Cakra Presisi
Tags: Korlantas PolriTilangTilang Sistem Poin
Previous Post

Deden Deni Tinjau Langsung Pelaksanaan Program MBG di Tingkat SMP Tangsel

Next Post

PKM Unpam: Mengasah Kreativitas dan Edukasi Kesehatan Masyarakat di TPA Masjid Nurul Kholisoh Bogor

Related Posts

Korlantas Polri Evaluasi Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan
NASIONAL

Hari Pertama Operasi Zebra 2025, Korlantas Polri Catat 17.167 Pelanggaran

November 18, 2025
1.3k
Inovasi Daur Ulang Sampah Plastik BRI Dapat Dukungan Menteri UMKM dan Raffi Ahmad
ADVERTORIAL

Inovasi Daur Ulang Sampah Plastik BRI Dapat Dukungan Menteri UMKM dan Raffi Ahmad

November 18, 2025
3.2k
Lima Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali KM 72, Libatkan Tiga Kendaraan
DAERAH

Lima Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali KM 72, Libatkan Tiga Kendaraan

November 18, 2025
2.9k
Tiga Rekomendasi UMKM Wajib Coba di Tangsel: Kuliner, Oleh-Oleh, dan Fashion Ecoprint
TANGERANG SELATAN

Tiga Rekomendasi UMKM Wajib Coba di Tangsel: Kuliner, Oleh-Oleh, dan Fashion Ecoprint

November 18, 2025
142
Hati-Hati! Diet Tinggi Protein Bisa Memicu Penyakit Kronis
KESEHATAN

Hati-Hati! Diet Tinggi Protein Bisa Memicu Penyakit Kronis

November 18, 2025
138
Dua Sekolah di Tangsel Dapat Ancaman Bom, Polisi Turun Tangan
TANGERANG SELATAN

Usut Kematian Korban Bullying di SMP Tangsel, Polisi Dalami Rekam Medis

November 18, 2025
1.3k
Next Post
PKM Unpam: Mengasah Kreativitas dan Edukasi Kesehatan Masyarakat di TPA Masjid Nurul Kholisoh Bogor

PKM Unpam: Mengasah Kreativitas dan Edukasi Kesehatan Masyarakat di TPA Masjid Nurul Kholisoh Bogor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com