TANGSELXPRESS – Kepala Satuan Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bagus Faria mengungkapkan bahwa pengemudi yang tabrak satu keluarga hingga tewas di Pekanbaru, Riau pada Rabu (1/1/2025) positif narkoba jenis sabu.
Ia mengatakan, hasil tersebut diketahui usai pihaknya melakukan tes. Para pelaku juga mengaku menggunakan narkoba sebelum akhirnya menabrak satu keluarga.
“Mereka memakai sabu di Palembang, lalu singgah di tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru sebelum kecelakaan terjadi,” ungkap AKP Bagus, dikutip Kamis (2/1/2025).
Lebih dari itu, Bagus menduga bahwa salah satu pria di dalam mobil tersebut memiliki keterlibatan dalam peredaran sabu di Palembang.
Namun, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang dapat memperkuat dugaan ini.
“Pada saat penggeledahan di mobil dan hotel tempat mereka menginap, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Polisi kini tengah menyelidiki asal usul narkoba yang digunakan dan alasan kunjungan mereka ke THM di Pekanbaru, mengingat mereka bukanlah warga setempat,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan tragis tersebut terjadi di Jalan Hang Tuah, Pekanbaru, saat mobil yang dikemudikan Antoni Romansyah (44 tahun) melaju kencang dari arah Kulim menuju Kota Pekanbaru.
Mobil tiba-tiba melebar ke kanan dan menabrak dua sepeda motor. Akibatnya, tiga orang tewas, yaitu pasangan suami istri Anton Sujarwo (38 tahun) dan Afrianti (42 tahun), serta anak mereka, Aditio Aprilio Anjani (10 tahun).
Keluarga korban yang berduka, yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak, berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Kami sekeluarga berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya,” kata Rosnan, salah satu kerabat korban, di rumah duka di Perumahan Garuda Permai II, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Kecelakaan ini juga mengakibatkan dua orang penumpang sepeda motor lainnya mengalami luka-luka.
Sementara itu, pengemudi mobil, Antoni Romansyah, kini terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.