TANGSELXPRESS – Terpidana kasus korupsi Timah, Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, ternyata pernah terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) program BPJS Kesehatan di Jakarta.
Hal ini dibenarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyusul berita viral yang menyebar di media sosial terkait status kepesertaan Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, dalam program jaminan kesehatan tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan, pihaknya pada prinsipnya terus mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk seluruh warga tanpa memandang status sosial ekonomi.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang diusung oleh pemerintah pusat.
“Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta berupaya mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC). Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” kata Ani dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (30/12/2024).
Pada waktu itu, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta memiliki target untuk mendaftarkan 95 persen penduduk sebagai peserta JKN, dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga.
Kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan bagi warga Jakarta yang belum terdaftar dalam program JKN.
Bagi warga yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
“Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” ungkap Ani.
Penataan ulang ini dilakukan dengan mengintegrasikan masyarakat miskin dan tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mendorong pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dan meluncurkan kampanye “Mandiri Itu Keren” untuk mendorong masyarakat mampu membayar iuran secara mandiri.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD.
Revisi ini bertujuan agar bantuan tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi.