• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 30 November, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Harvey Moeis-Sandra Dewi Dapat Bantuan Iuran BPJS, Ini Alasan Pemprov Jakarta

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Desember 30, 2024
in NASIONAL, NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 2min read
Harvey Moeis-Sandra Dewi Dapat Bantuan Iuran BPJS, Ini Alasan Pemprov Jakarta
400
SHARES
3.4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Terpidana kasus korupsi Timah, Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, ternyata pernah terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) program BPJS Kesehatan di Jakarta.

Hal ini dibenarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyusul berita viral yang menyebar di media sosial terkait status kepesertaan Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, dalam program jaminan kesehatan tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan, pihaknya pada prinsipnya terus mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk seluruh warga tanpa memandang status sosial ekonomi.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang diusung oleh pemerintah pusat.

“Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta berupaya mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC). Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” kata Ani dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (30/12/2024).

BACA JUGA :  Upaya Tak Kenal Lelah BRI Berdayakan Kelompok Usaha Tanah Miring Merauke

Pada waktu itu, lanjut dia, Pemprov DKI Jakarta memiliki target untuk mendaftarkan 95 persen penduduk sebagai peserta JKN, dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga.

Kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan akses layanan kesehatan bagi warga Jakarta yang belum terdaftar dalam program JKN.

Bagi warga yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.

“Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran,” ungkap Ani.

BACA JUGA :  Bertambah, Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Kini Mencapai Rp300 Triliun

Penataan ulang ini dilakukan dengan mengintegrasikan masyarakat miskin dan tidak mampu ke dalam segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang dibiayai oleh pemerintah pusat.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mendorong pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dan meluncurkan kampanye “Mandiri Itu Keren” untuk mendorong masyarakat mampu membayar iuran secara mandiri.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD.

Revisi ini bertujuan agar bantuan tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi.

BACA JUGA :  Dari Nyaris Roboh Jadi Layak Huni, Warga Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah Tangsel
Tags: Dewi SandraHarvey MoeisHarvey Moeis divonis 6
Previous Post

Gedung Rektorat UIN Terbakar, Warek Sebut Aktivitas Kampus Tetap Berjalan Normal

Next Post

Pasca Kebakaran, Situasi Kampus UIN Jakarta Berangsur Aman

Related Posts

Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Jalin Kolaborasi dengan SOGO
ADVERTORIAL

Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Jalin Kolaborasi dengan SOGO

November 29, 2025
3.2k
Istri Gary Iskak Minta Foto-Video Kecelakaan Suaminya Dihapus
SELEBRITI

Istri Gary Iskak Minta Foto-Video Kecelakaan Suaminya Dihapus

November 29, 2025
1.5k
Konsep Otomatis
NASIONAL

Prabowo: Jangan Sampai Anggaran Pendidikan Dikorupsi

November 29, 2025
1.5k
Aktor Gary Iskak Meninggal Dunia, Polisi: Kecelakaan Tunggal
SELEBRITI

Aktor Gary Iskak Meninggal Dunia, Polisi: Kecelakaan Tunggal

November 29, 2025
1.5k
Menafsir Gugatan Pemberhentian Dewan oleh Masyarakat
OPINI

Menafsir Gugatan Pemberhentian Dewan oleh Masyarakat

November 29, 2025
2.2k
Tangsel Raih Predikat Kota Terbaik TP2DD Tahun 2025
TANGERANG SELATAN

Tangsel Raih Predikat Kota Terbaik TP2DD Tahun 2025

November 29, 2025
3.1k
Next Post
Pasca Kebakaran, Situasi Kampus UIN Jakarta Berangsur Aman

Pasca Kebakaran, Situasi Kampus UIN Jakarta Berangsur Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com