TANGSELXPRESS – Tak dapat dipungkiri bahwa setiap kali pergantian tahun tiba, biasanya ditandai dengan adanya pesta kembang api atau petasan untuk merayakan momen tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Tangsel telah mengeluarkan larangan terhadap pesta kembang api dan petasan saat perayaan malam tahun baru 2025.
Namun, khusus bagi pihak komersial yang ingin menyelenggarakan perayaan dengan kembang api, mereka diwajibkan untuk meminta izin terlebih dahulu.
“Apabila memenuhi syarat, kemungkinan akan diizinkan. Pihak komersial yang berminat harus mengajukan izin tersebut kepada Polres,” ujar Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan seperti dikutip pada Minggu, (29/12/2024).
Langkah ini diambil sebagai antisipasi pihak pemadam kebakaran (Damkar) sehingga dapat mengetahui soal keamanan hal tersebut.
“Pihak Polres dapat menentukan keamanan. Izin khusus diperlukan damkar untuk kami bisa memantau tempat dan sebagainya,” tambahnya.
Pilar juga menegaskan, bahwa bagi pihak komersial yang menyelenggarakan pesta kembang api, memungkinkan untuk meningkatkan daya tarik pengunjung. Selain itu, kegiatan tersebut juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Beberapa area komersial berusaha untuk menarik pengunjung, acara ini untuk seluruh pelaku usaha, yang pada akhirnya akan kembali berkontribusi terhadap PAD. Namun, tetap harus ada izin untuk mencegah terjadinya kebakaran, memastikan keamanan kembang apinya, serta barang-barang yang digunakan,” tandasnya.