TANGSELXPRESS – Tim gabungan yang terdiri dari pihak kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berhasil menciduk 31 pasangan bukan suami-istri dalam Operasi Pekat yang digelar pada Sabtu dini hari, (28/12/2024).
Operasi ini dilakukan di sejumlah kos-kosan dan tempat penginapan lainnya di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur dan Karawang Barat, jelang perayaan malam tahun baru.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat, menyampaikan bahwa operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Karawang Nomor 12 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
“Operasi ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui aplikasi Tangkar dan Sipapol terkait dugaan potensi pelanggaran kesusilaan di sejumlah kos-kosan dan penginapan,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menindak tegas pasangan-pasangan yang diduga melakukan perbuatan asusila tanpa ikatan pernikahan sah.
Setelah diamankan, mereka dibawa ke Kantor Satpol PP Karawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait hal ini, Basuki Rachmat mengingatkan pengelola kos-kosan dan tempat penginapan untuk selalu menjaga ketertiban sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Bagi pengelola kos dan penginapan, dilarang membiarkan dan harus selalu waspada terhadap potensi gangguan tindak asusila di tempat usaha mereka,” tegasnya.
Selain itu, operasi ini juga merupakan penegasan atas Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 6568 Tahun 2024 terkait penyelenggaraan perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Surat tersebut mengingatkan agar perayaan malam tahun baru dilaksanakan dengan memerhatikan etika, estetika, dan norma, serta tidak mengganggu ketentraman masyarakat.
Operasi Pekat ini menjadi bagian dari upaya pemkab Karawang demi menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang aman dan nyaman menjelang perayaan tahun baru.