TANGSELXPRESS– Pada 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan bebas PPN 12% (Pajak Pertambahan Nilai) untuk sejumlah barang dan jasa tertentu.
Kebijakan ini adalah bagian dari reformasi perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang bertujuan untuk mengurangi beban pajak bagi masyarakat, khususnya pada barang dan jasa yang bersifat penting, dasar, atau yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
Barang dan Jasa yang Akan Bebas PPN 12%
- Pangan Pokok
- Beberapa jenis pangan pokok yang sebelumnya dikenakan PPN, seperti beras, gandum, tebu, jagung, sayuran, dan buah-buahan, akan dibebaskan dari PPN 12%.
- Ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok masyarakat dengan pendapatan rendah dan menengah.
- Obat-obatan dan Alat Kesehatan
- Obat-obatan yang digunakan untuk perawatan kesehatan atau pengobatan penyakit tertentu akan dibebaskan dari PPN.
- Selain itu, alat kesehatan yang digunakan untuk tujuan medis atau perawatan kesehatan, seperti alat medis rumah sakit dan alat kesehatan lainnya, juga akan bebas PPN.
- Jasa Kesehatan
- Jasa yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, dan layanan medis lainnya, akan bebas PPN. Hal ini diharapkan untuk mengurangi biaya perawatan kesehatan bagi masyarakat.
- Pendidikan
- Jasa pendidikan pada lembaga pendidikan yang berbentuk formal (seperti sekolah dan universitas) atau non-formal (seperti kursus dan pelatihan) juga akan bebas PPN.
- Ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pendidikan yang berkualitas.
- Jasa Transportasi Umum
- Jasa transportasi umum, seperti angkutan umum darat, laut, dan udara, yang digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari atau mudik, akan bebas PPN. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga harga tiket transportasi agar tetap terjangkau oleh masyarakat luas.
- Energi Baru Terbarukan dan Listrik
- Energi baru terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan bioenergi yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan energi domestik akan dibebaskan dari PPN. Ini juga berlaku untuk listrik yang digunakan oleh rumah tangga untuk konsumsi dasar. Penyediaan listrik untuk rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 2200 VA dan layanan air minum mendapat pembebasan PPN.
- Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mendukung transisi energi hijau dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
- Perumahan dan Properti Tertentu
- Beberapa jenis perumahan dan properti yang harganya terjangkau bagi masyarakat berpendapatan rendah akan dibebaskan dari PPN. Ini untuk mendukung program perumahan yang dapat diakses oleh masyarakat menengah ke bawah.
- Barang-barang Produksi dan Industri Penting
- Beberapa barang yang digunakan dalam proses produksi barang dan jasa, terutama yang terkait dengan kebutuhan dasar dan industri yang vital bagi perekonomian, akan dibebaskan dari PPN.
- Transportasi Barang dan Logistik
- Jasa transportasi barang, termasuk angkutan logistik untuk kebutuhan barang-barang penting, juga akan bebas PPN. Ini bertujuan untuk mendorong efisiensi di sektor distribusi barang dan menurunkan biaya logistik.
- Pengembangan Infrastruktur dan Proyek Pemerintah
- Proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai oleh pemerintah, terutama yang berhubungan dengan pembangunan fasilitas publik seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya, akan dibebaskan dari PPN untuk mendorong investasi di sektor infrastruktur.
Tujuan dan Dampak Kebijakan
Pemerintah Indonesia mengharapkan kebijakan ini dapat:
- Menurunkan biaya hidup bagi masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok dan jasa yang mendasar.
- Meningkatkan daya beli masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah hingga menengah.
- Mendukung sektor-sektor strategis seperti kesehatan, pendidikan, dan transportasi, yang esensial untuk kemajuan perekonomian.
- Mendorong sektor industri dan inovasi energi terbarukan sebagai bagian dari program pembangunan berkelanjutan.
Apa yang Masih Dikenakan PPN 12%?
Meskipun banyak barang dan jasa yang akan bebas PPN, ada sejumlah barang dan jasa lainnya yang masih dikenakan tarif PPN 12%. Beberapa di antaranya termasuk barang mewah, barang yang tidak esensial, dan beberapa jenis barang dan jasa yang terkait dengan konsumsi pribadi kelas menengah atas.
Penting untuk Diketahui:
- Efektivitas PPN 12%: Pemberlakuan bebas PPN pada beberapa barang dan jasa ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat. Namun, penting untuk dipahami bahwa kebijakan ini juga diikuti dengan beberapa perubahan di sisi penerimaan pajak, yang diharapkan akan dapat tertutupi oleh sektor-sektor yang masih dikenakan PPN.
Dengan penerapan kebijakan ini pada 1 Januari 2025, diharapkan ada perbaikan dalam distribusi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang mungkin terus berubah.