TANGSELXPRESS – Kasus pengeroyokan Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo oleh dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sempat viral di media sosial memasuki babak baru. Polresta Kediri Jawa Timur menetapkan dua anggota LSM pelaku pengadangan dan pengeroyokan sebagai tersangka.
Kedua anggota LSM itu, yakni HFL (33), warga Kecamatan Kediri, Kota Kediri dan AF (42), warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Keduanya disangkakan mengadang mobil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo, dan sempat melakukan penganiayaan terhadap Pradhana.
Pernyataan tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu Moh Fathur Rozikin, Kamis (26/12) sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com.
Fathur mengatakan, kedua pelaku pengadangan mobil dinas Kajari Kediri saat ditetapkan menjadi tersangka sudah ditahan di Mapolres Kediri Kota.
Motif kedua kedua nekat mengadang mobil dinas Kajari Kediri tergolong aneh. Ini karena, mereka menganggap kajari memakai mobil dinas di luar jam kerja.
“Kedua pelaku yakni HFL (33) dan AF (42) saat ini kita tetapkan menjadi tersangka, dan sudah ditahan di tahanan Mapolres Kediri Kota. Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP, tentang bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata Iptu Moh Fathur.
Sebelumnya diberitakan, dua orang pengendara motor mengadang mobil dinas yang dikendarai Kajari Kediri Pradhana Probo Setyarjo. Saat itu, Pradhana bersama istri dan anak-anaknya tengah melaju di Jalan Imam Bonjol Kota Kediri, Senin (23/12) malam.
Pelaku mendobrak pintu mobil dinas Kajari Kediri, dan memaksanya keluar. Karena merasa terancam, Kajari Pradhana mengeluarkan pistol dan melepaskan tembakan peringatan.
Namun, kedua pria tersebut justru berusaha merebut senjata api yang dipegang oleh Kajari Kediri. Kedua orang itu juga sempat menganiaya Pradhana.