TANGSELXPRESS – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta akhirnya memvonis 6,5 tahun penjara terhadap terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis dalam sidang yang digelar di Jakarta pada Senin (23/12/2024).
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya mencapai 12 tahun penjara.
Beberapa alasan mengapa Harvey Moeis mendapatkan hukuman lebih ringan antara lain sikap sopannya selama persidangan.
“Hal yang meringankan terdakwa adalah sikap sopan di persidangan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).
Selain itu, hakim juga menyebutkan bahwa Harvey yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Faktor-faktor inilah yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis lebih ringan.
Namun, ada pula hal yang memberatkan, yakni perbuatan Harvey yang dilakukan pada saat negara sedang giat memberantas korupsi.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Harvey terbukti bersalah dalam kasus korupsi yang dilakukan bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Selain hukuman penjara, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 6 bulan.
Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ancaman penyitaan harta benda jika tidak dapat membayar jumlah tersebut.