TANGSELXPRESS – Dua tersangka berinisial S dan N ditangkap oleh Tim Ditresiber Polda Jatim di rumah mereka di Kabupaten Gresik terkait kasus penyebaran video syur yang melibatkan artis dan model di Jawa Timur. Keduanya pun saat ini sedang diperiksa lebih lanjut.
“Modus operandi mereka adalah menggunakan proses rekrutmen sebagai model. Saat korban sedang berganti pakaian di ruang ganti, pelaku memasang kamera tersembunyi untuk merekam tanpa sepengetahuan korban,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Jumat (20/12/2024).
Aksi ini, lanjut Dirmanto, berlangsung dari tahun 2015 hingga 2023, dengan korban mencapai ratusan orang.
“Untuk detail identitas dan kriteria korban akan kami sampaikan lebih lanjut. Sebagian besar korban tergoda karena dijanjikan pekerjaan sebagai model,” imbuhnya.
Hingga kini, sudah ada lima korban yang melapor ke Polda Jatim. “Sampai saat ini, sudah ada lima orang korban yang melapor,” tambahnya. Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta melapor agar kasus ini dapat ditangani lebih luas.
Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal dari dua undang-undang berikut:
- UU ITE Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
- UU Pornografi: Pasal 35 juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan dan pentingnya melaporkan tindak kejahatan serupa untuk mencegah lebih banyak korban. Demikian dikutip dari beritasatu.com.