TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang, menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Penandatanganan PKS tersebut berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Puspem Kota Tangerang, Kamis (19/12).
Kerja sama tersebut bertujuan untuk memperkuat kesiapsiagaan dalam penanganan kebencanaan di Kota Tangerang, termasuk wilayah perbatasan.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang, Ubaidillah Ansar, menyatakan bahwa melalui kerja sama ini, diharapkan tiga wilayah tersebut dapat berkolaborasi dalam penanganan peristiwa kebakaran di wilayah perbatasan antara Kota Tangerang dengan Kota Tangerang Selatan maupun Kota Tangerang dengan Kabupaten Tangerang.
“Kita tidak boleh menunggu terjadi kebakaran di wilayah perbatasan dan menimbulkan kerugian yang lebih besar. Wilayah perbatasan rentan terhadap kebakaran, sehingga perlu kita tanggulangi bersama-sama,” paparnya.
Selain sebagai wujud sinergi, kerja sama ini juga sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas penanganan kebakaran di wilayah perbatasan dan sekitarnya.
Ubaidillah menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen untuk terus berkoordinasi dalam upaya preventif guna meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Langkah ini juga menunjukkan keseriusan Pemkot Tangerang dalam menghadapi Status Siaga Bencana Hidrometeorologi. Semua pihak bergerak bersama sesuai dengan tugas masing-masing, dari unit-unit kerja hingga elemen masyarakat,” ucapnya.
Ia berharap bahwa upaya ini juga akan didukung dengan kesadaran masyarakat terhadap potensi kebakaran, baik dalam penerapan langkah pencegahan di lingkungan rumah, pabrik, perusahaan, maupun gudang.
“Juga pentingnya pemahaman tentang tindakan pertolongan pertama saat kebakaran terjadi. Dengan demikian, kerugian akibat kebakaran dapat diminimalkan,” tandasnya. (arga)