TANGSELXPRESS – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengungkapkan perkembangan kasus pembunuhan yang melibatkan Brigadir Anton Kurniawan (AK), anggota Polresta Palangka Raya. Brigadir AK terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Propam Polda Kalteng bersama Mabes Polri.
“Dugaan bahwa saudara Anton menggunakan narkotika jenis sabu dalam melakukan tindak pidana ini sudah terbukti,” ujar Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Oelha karena itu, lanjut Djoko, Brigadir AK dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP) pada Senin lalu.
“Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP) telah dilaksanakan pada Senin, dan putusannya adalah saudara AK dikenakan sanksi PTDH,” tandasnya.
Selain penanganan etik, Polda Kalteng juga telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Brigadir AK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
“Dari sisi penyidikan, kami sudah melakukan proses yustisia. Jadi, penanganan ini dilakukan dari aspek pidana dan etiknya,” tambah Djoko.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah mayat korban berinisial BA ditemukan di kebun sawit, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada Jumat (6/12/2024). Kondisi jasad korban saat itu sudah tidak dapat dikenali.
Berdasarkan penyelidikan, Brigadir AK diketahui bertemu korban di pinggir Jalan Tjilik Riwut, Trans-Kalimantan, pada Rabu (27/11/2024). Brigadir AK diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas, lalu membawa mobil korban untuk dijual.
Polda Kalteng melalui Propam dan Tim Reskrimum telah melakukan pemeriksaan mendalam kasus polisi bunuh warga ini hingga menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka pembunuhan. Selain itu, H, seorang sopir mobil rental, juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini.
Kasus ini mendapat perhatian serius, mengingat keterlibatan oknum polisi dalam tindak pidana berat, yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Demikian dikutip dari beritasatu.com.