TANGSELXPRESS – Kasus penganiayaan terhadap seorang karyawati oleh George Sugama Halim, anak pemilik toko roti Lindayes Patisserie and Coffee di Cakung, Jakarta Timur, menarik perhatian publik setelah mendapat sorotan dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Hotman Paris menyoroti kasus ini dengan tegas, menyampaikan kritik terhadap lambatnya proses hukum yang baru berjalan setelah kasus tersebut menjadi viral di media sosial.
“No viral No Justice,” tulis Hotman Paris dikutip dari akun Instagramnya, Selasa (17/12/2024).
Komentar sang pengacara kondang ini mencerminkan kekhawatiran terhadap sistem hukum di Indonesia yang dinilai kurang responsif jika kasus-kasus seperti ini tidak mendapatkan perhatian publik melalui media.
adapun kejadian penganiayaan terjadi pada 17 Oktober 2024, ketika korban berinisial D mengalami perlakuan kasar dari George Sugama Halim, anak bos tempat ia bekerja.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban melaporkan insiden itu pada keesokan harinya. Meskipun laporan telah diajukan sejak Oktober, polisi baru menangkap George dua bulan kemudian, pada 16 Desember 2024, di sebuah hotel di Sukabumi. Penangkapan ini dilakukan setelah kasus menjadi viral di media sosial.
George Sugama Halim kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Publik berharap Hotman Paris mau mengambil langkah sebagai kuasa hukum korban, mengingat rekam jejaknya yang sering membela kasus-kasus serupa dengan hasil signifikan. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak Hotman terkait keterlibatannya sebagai pengacara korban.
Kasus ini kembali menjadi cermin atas kritik terhadap penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani laporan masyarakat. Keberadaan figur publik seperti Hotman Paris memberikan tekanan lebih kepada aparat penegak hukum untuk bertindak adil dan cepat, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melawan ketidakadilan.