TANGSELXPRESS – Kinerja kepolisian dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, mendapat kritik tajam dari Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Selasa, 17 Desember 2024. Kritik ini ditujukan kepada Kapolres Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, yang dinilai lambat merespons laporan korban, meskipun bukti dan saksi sudah lengkap.
Kasus ini dilaporkan pada 18 Oktober 2024, tetapi pelaku baru ditangkap pada 16 Desember 2024 setelah video penganiayaan viral di media sosial. Proses selama dua bulan dinilai terlalu lambat, terutama karena bukti berupa saksi, video kejadian, barang bukti, dan lokasi kejadian (TKP) sudah tersedia sejak awal.
Hal ini disampaikan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III dengan Dwi Ayu Darmawati (korban penganiayaan) dan Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Selasa (17/12/2024).
“Ada beberapa pertanyaan dari masyarakat masalah penanganan kepolisian itu sejak dilaporkan 18 Oktober ya dan tertangkap 16 Desember kurang lebih 2 bulan,” ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Rikwanto.
Menurut dia, kekerasan yang dialami Dwi Ayu tidak main-main. Bahkan, kata dia, kasus itu bisa saja digolongkan penganiayaan berat. Apalagi, saat melihat video kekerasan yang beredar di media sosial.
“Apa pun yang terjadi dari videonya terlihat bahwa itu berat karena dilempar pakai segala macam kena badannya. Bahkan yang vital efeknya bisa lebih jauh lagi kalau tidak dihentikan,” tuturnya purnawirawan jenderal bintang dua itu.
Terkait hal itu, Rikwanto mendorong polisi berbenah agar tak perlu berlama-lama menangani pelaku kejahatan. Alasannya, kasus yang dialami Dwi lengkap ada saksi, bukti, dan korbannya.
“Kasus seperti itu sederhana, ada lukanya, ada saksinya, ada barang buktinya, ada TKP-nya juga, lengkap dan lain sebagainya termasuk videonya juga ada, kok sampai dua bulan begitu. Saya tadi lihat hampir satu bulan itu penangkapannya, itu pun setelah viral,” jelasnya.
Rikwanto merasa penanganan kasus penganiayaan karyawan di Cakung oleh anak bos toko roti George Sugama Halim, bisa tuntas tak sampai sebulan. Hal tersebut harus menjadi catatan Polres Jaktim.
“Saya berpikir sebagai anggota Polri dahulu kita fokus kejadian itu langsung ditangani tiga sampai seminggu itu bisa selesai. Itu kasus nyata kelihatan dan terbuka tinggal gercepnya anggota itu,” kata dia.
Senada dengan Rikwanto, anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Martin Tumbelaka menilai penanganan kasus penganiayaan tersebut juga sangat lamban. Padahal, kata dia, kasus itu sudah jelas dan transparan.
Menurut Martin, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) Polri agar menjemput bola dalam memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan kepada masyarakat.
“Ini kasus yang sudah sangat jelas, transparan, sudah kelihatan betul-betul kejadiannya, tetapi prosesnya, penangkapannya malah kurang lebih dua bulan kalau saya ikutin. Bahkan kawan kami tadi menyampaikan ini setelah viral baru diproses. Itu yang kami sayangkan Pak Kapolres,” tegas Martin.
Anggota Komisi III Fraksi PKB DPR Hasbiallah Ilyas atau biasa disapa Hasbi juga mengkritik kinerja polisi yang cepat menangani kasus tersebut ketika sudah viral. Menurut dia, contoh konkretnya kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti itu sudah terjadi dua bulan lalu dan telah dilaporkan, tetapi baru ditangani setelah viral.
Dia berharap polisi bekerja secara baik dan merespons dengan cepat laporan yang disampaikan masyarakat. Polisi tidak perlu menunggu kasus menjadi viral, baru kemudian ditangani.
“Kita bukan butuh viral, tetapi butuh penanganan dengan cepat. Kami harap polisi bisa bekerja secara cepat dan profesional,” pungkas Hasbi terkait penanganan kasus penganiayaan karyawan di Cakung oleh anak bos toko roti George Sugama Halim.
Anggota DPR menyarankan agar kasus seperti ini menjadi pelajaran penting bagi jajaran Polres Jakarta Timur. Mereka mengingatkan bahwa kasus nyata dengan bukti kuat seharusnya dapat ditangani dalam waktu tiga hingga tujuh hari, tidak perlu menunggu hingga berbulan-bulan.
Kasus penganiayaan oleh George Sugama Halim menjadi contoh konkret bagaimana respons lambat aparat penegak hukum dapat menimbulkan kekecewaan publik. Sorotan dari Komisi III DPR ini merupakan bentuk tekanan kepada kepolisian untuk meningkatkan profesionalisme, terutama dalam menangani laporan masyarakat secara cepat dan transparan. Demikian dikutip dari beritasatu.com.