TANGSELXPRESS- Peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan George Sugama Halim, anak pemilik toko roti terhadap karyawan perempuan berinisial D terjadi pada 17 Oktober lalu. Kejadian ini sempat viral di media sosial dengan unggahan video ketika George tengah marah-marah kepada korban dan terlihat foto kepala korban yang berdarah diduga akibat lemparan kursi.
Dalam kasus yang dilaporkan korban ke polisi pada 18 Oktober 2024 terkait Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, yakni korban sebagai pelapor, teman korban, George sebagai terlapor, dan juga orangtua George.
Kasus tersebut saat ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi lantaran ditemukan adanya unsur pidana.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly membenarkan perihal itu. Terkini, yang bersangkutan sudah diamankan Mapolrestro Jaktim.
“Iya, pelaku sudah diamankan di Polrestro Jaktim,” ujar Nicolas saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).
Kendati demikian, Nicolas belum berbicara mengenai hal itu. Dia hanya menyampaikan bahwa George diamankan di salah satu hotel daerah Sukabumi, Jawa Barat.
“Diamankan di Hotel Anugerah Sukabumi,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial D menjadi korban penganiayaan oleh anak bos pemilik toko roti bernama George Sugama Halim yang berlokasi di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengatakan aksi penganiayaan tersebut lantaran korban menolak perintah mengantarkan makanan kepada terlapor.
“Terlapor (George) minta tolong kepada korban untuk nganterin makanan terlapor ke kamar pribadi terlapor. Korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya,” ujar Lina kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).
Akibat penolakan itu, lanjut Lina, membuat terlapor marah hingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Bahkan, saat itu korban juga dilempar dengan kursi hingga mengalami luka di bagian kepala.