TANGSELXPRESS – Pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. Berdasarkan kebijakan ini, PPN sebesar 12% akan dikenakan pada kelompok Barang dan Jasa Mewah. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan gotong royong yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Barang dan jasa mewah yang akan dikenakan PPN 12% meliputi bahan makanan premium seperti beras, buah-buahan, ikan, dan daging premium, layanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, serta listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA hingga 6.600 VA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan untuk memastikan keadilan serta mengoptimalkan penerimaan negara.
“Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ungkap Airlangga dalam Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Meskipun tarif PPN pada barang dan jasa mewah akan naik, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif ekonomi yang ditujukan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi golongan masyarakat yang lebih membutuhkan. Pemerintah telah memproyeksikan insentif PPN 0% untuk barang dan jasa yang bersifat pokok dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak, seperti:
- Bahan kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi.
- Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
- Jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, serta rumah sederhana dan sangat sederhana.
- Pemakaian listrik dan air minum.
Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial dan mengoptimalkan penerimaan negara. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki daya beli tinggi akan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembiayaan negara, sementara bagi masyarakat berpendapatan rendah, kebutuhan pokok akan tetap bebas PPN atau dikenakan tarif 0%.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk melindungi kesejahteraan masyarakat dengan berbagai insentif, serta memastikan bahwa penerimaan negara yang lebih optimal dapat digunakan untuk pembangunan dan program sosial lainnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan lebih efisien, serta mendukung pemerataan kesejahteraan di seluruh lapisan masyarakat.
Dalam konferensi pers ini, turut hadir beberapa pejabat tinggi seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan sejumlah pejabat lainnya yang terlibat dalam penyusunan kebijakan ini. Demikian dikutip dari beritasatu.com.