PENGENDALIAN Internal merupakan Rencana dari Perusahaan atau organisasi dengan menggunakan sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi sehingga dapat terhindar dari risiko apabila tidak tercapainya tujuan yang telah ditetapkan. Penggunaan Sumber daya dapat digunakan untuk meningkatkan, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh organisasi sehingga tujuan tersebut dapat dilakukan secara efesiensi.
Dalam Pengendalian Internal perlu adanya Sarbaness-Oxley Act (SOA) untuk memproteksi kepentingan investor dengan cara menciptakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), full disclosure, dan akuntabilitas dalam perusahaan (Sarbanes dan Oxley, 2002). Serta Kerangka Kerja (Framework) COSO untuk efektifitas dan efisiensi operasi, mendorong kehandalan laporan keuangan, dan dipatuhinya hukum dan peraturan yang ada.
Dalam era globalisasi dan transparansi keuangan, implementasi Sarbanes-Oxley Act (SOA) menjadi relevan bagi perusahaan multinasional seperti PT. Unilever Indonesia Tbk. SOA tidak hanya bertujuan memastikan pelaporan keuangan yang akurat, tetapi juga memperkuat pengendalian internal dan tata kelola perusahaan. Framework COSO (Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission) adalah alat yang ideal untuk mengimplementasikan SOA dalam menilai risiko dan pengendalian internal secara sistematis.
SOA, khususnya bagian 404, menuntut perusahaan untuk memvalidasi efektivitas pengendalian internal mereka. Di PT. Unilever Indonesia, kompleksitas operasi, dari rantai pasokan hingga pemasaran, menimbulkan risiko seperti fraud, kesalahan pelaporan, atau efisiensi yang terhambat. Dengan COSO Framework, perusahaan dapat mengidentifikasi dan memitigasi risiko ini melalui lima komponen utama: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, serta monitoring.
Pada Perusahan PT Unilever Indonesia Tbk, dalam Laporan Tahunan (Annual Report) 2019 yang di rilis pada Bursa Efek Indonesia (BEI) dijelaskan bahwa PT. Unilever Indonesia telah berkomitmen untuk mematuhi kerangka kerja dan praktik pengendalian keuangan yang diakui secara global berdasarkan Pasal 404 Sarbanes-Oxley Act (SOX), serta kerangka kerja pengendalian internal Unilever Indonesia sepenuhnya selaras dengan Kerangka Kerja Internal Kontrol-Terpadu yang dikembangkan oleh COSO, dan telah menggabungkan 17 prinsip kerangka kerja COSO.
Kesimpulan
Dapat dilihat bahwa PT. Unilever Indonesia melakukan pengendalian Internal dengan penggunaan Sarbaness-Oxley Act (SOA) dan kerangka kerja COSO sebagai meningkatkan Efektifitas dan Efesiensi dalam Perusahaan sehingga meningkatkan daya saing perusahaan. PT. Unilever Indonesia dapat menjadi contoh bagaimana tata kelola yang kuat, didukung kerangka kerja yang terstruktur, mampu menciptakan nilai jangka panjang bagi perusahaan dan pemangku kepentingan.
Penulis:
Ahmad Ziddan Arifin
Dian Kurnia Gusti
Naila Fitriani
Rinto Adi Putra
Ricky Fathurrahman
Mahasiswa Univesitas Pamulang Prodi Akuntansi S1
Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah Mata Kuliah Internal Audit.