PADA 24 November 2024, sebuah insiden tragis terjadi di Semarang, ketika Aipda Robig Zaenudin anggota polisi, menembak seorang siswa SMK bernama Gamma Rizkynata Oktafandy. Penembakan tersebut menyebabkan Gamma, yang juga seorang anggota Paskibra, meninggal dunia. Insiden ini terjadi di depan sebuah minimarket di Kecamatan Semarang Barat, pada tengah malam.
Robig yang berdinas di Polrestabes Semarang menembak tiga pelajar SMK Negeri 4 Semarang setelah diduga terlibat dalam tawuran antargeng. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 00.19 WIB, di mana Robig tidak memberikan peringatan sebelum menembak. Gamma (17), meninggal akibat tembakan tersebut. Polisi menyebut bahwa Robig bertindak untuk membubarkan tawuran, namun banyak pihak mempertanyakan kelebihan tindakan ini.
Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Aipda Robig menembak setelah mengejar sekelompok pemuda yang terlihat membawa senjata tajam. Meskipun Aipda Robig menganggap bahwa dirinya sedang melakukan tindakan untuk mencegah aksi kekerasan, pengakuan ini bertentangan dengan informasi dari Propam Polda Jawa Tengah yang menegaskan bahwa penembakan tersebut tidak berkaitan dengan upaya membubarkan tawuran, seperti yang awalnya dikemukakan.
Kepala Polrestabes Semarang mengungkapkan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas insiden ini dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta masyarakat. Kejadian ini memicu perhatian dari publik dan berbagai pihak yang mendesak agar proses hukum berjalan dengan transparan.
Komnas HAM Bertindak
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut peristiwa penembakan yang dilakukan Aipda Robig kepada Gamma, memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Koordinator Sub Komisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, kesimpulan itu didapat setelah Komnas HAM melakukan proses pemantauan, termasuk meminta keterangan para saksi hingga Polda Jawa Tengah.
“Tindakan saudara RZ (Aipda Robig) memenuhi unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999,” ujarnya dalam keterangan pers.
Adapun unsur yang dipenuhi atas gaya koboi Aipda Robig adalah pelanggaran hak hidup dan pembunuhan di luar hukum atau extra judicial killing. Selain itu, Aipda Robig juga melanggar hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat kemanusiaan karena secara sengaja menghilangkan nyawa Gamma dan melukai dua siswa SMK lainnya berinisial S an A.
Sebab itu, Komnas HAM merekomendasikan agar Kapolda Jawa Tengah melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, dan imparsial kepada Aipda Robig. Melakukan evaluasi secara berkala atas penggunaan senjata api, termasuk melakukan assessment psikologi secara berkala.
Komnas HAM juga mengeluarkan rekomendasi agar Polda Jawa Tengah memberikan evaluasi pemahaman dan pengetahuan anggota polisi khususnya tingkat bintara.
Sumber berita: https://jateng.jpnn.com, Viva News, suara.com, Kompas.com
Penulis:
Ikmal Aditiyar Rahman
Mahasiswa Universitas Pamulang Prodi S1 Akuntansi
Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.