TANGSELXPRESS – EJ (22), mahasiswi semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Bangkalan, Madura, Jawa Timur tewas secara tragis, pada Minggu (1/12/2024) malam.
Wanita asal Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tersebut tewas dibunuh kekasihnya MMA (21), warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan.
MMA diketahui sebagai mahasiswa semester VII STIT Al Ibrohimy yang tak lain adalah pacar korban.
MMA membunuh korban EJ dengan cara dibacok kemudian jasadnya dibakar dibekas tempat pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan.
Peristiwa tersebut terungkap setelah warga menemukan jasad korban dalam kondisi terbakar Minggu (1/12/2024) malam.
Kondisi jasad korban ditemukan berada di bawah atap dengan tiang terbuat dari kayu.
Tak butuh lama bagi polisi untuk menangkap pelakunya hanya dalam hitungan jam, MMA pun ditangkap.
Pelaku ditangkap pada Minggu (1/12/2024) pukul 21.30 WIB atau 1,5 jam setelah jasad korban EJ ditemukan warga sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pelaku adalah pacar korban. Setelah dilakukan interogasi, pelaku MMA mengakui telah melakukan pembunuhan,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Senin (2/12/2024).
Kronologi Pembunuhan
Kapolres pun membeberkan kronologi pembunuhan mahasiswi tersebut.
Pelaku MMA menghabisi nyawa korban dengan cara membacok, menggorok leher, dan membakar tubuh korban dibekas tempat pemotongan kayu.
MMA diketahui berpacaran dengan EJ sejak bulan Mei 2024. Pelaku tega menghabisi nyawa korban, karena tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Soalnya si cewek lagi hamil, minta digugurkan,” kata Febri. Pada hari kejadian, pelaku meminta korban menggugurkan kandungannya.
Saat itu MMA hendak membawa korban ke tukang urut di Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis.
Namun, di tengah perjalanan, sejoli tersebut terlibat pertengkaran. “Cekcok di atas sepeda motor mulai dari perjalanan di Tanah Merah,” kata MMA yang mengaku dihadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.
MMA menjelaskan, korban mengancam dirinya akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya. Situasi itu membuat pelaku panik hingga tega menghabisi nyawa korban.
Keduanya lalu bergerak dari Kota Bangkalan menuju Desa Lantek Barat untuk menggugurkan kandungan dengan terapi pijat.
Setiba di lokasi kejadian, MMA mengatakan dirinya langsung mengeluarkan senjata tajam calok, sejenis celurit, lalu menghabisi korban.
Kekejian MMA tidak berhenti disitu. Ia kemudian pergi meninggalkan korban untuk membeli air mineral kemasan botol.
Setelah membuang isinya, botol air mineral diganti dengan bahan bakar yang dibelinya tak jauh dari lokasi kejadian.
“Bensin langsung saya siram ke sarung yang saya jadikan selimut ke tubuh korban dan membakarnya. Saya pulang ganti baju, orangtua tahu setelah saya ditangkap,” ujarnya.
Atas perbuatannya MMA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, serta gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP.
Serta ceceran potongan rambut yang berada di sekitar TKP, dua buah botol parfum yang ditemukan di sebelah kiri jasad korban, 1 potong pakaian yang digunakan korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.