TANGSELXPRESS – Penangkapan dua tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menunjukkan langkah serius pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan siber yang kian kompleks.
Kedua tersangka kasus judi online Komdigi ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 26 dan 28 November 2024.
“Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka lainnya. Yang pertama inisial AA, berperan melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang). Tersangka AA ini ditangkap tanggal 26 November 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi seperti dikutip dari beritasatu.com, Sabtu (30/11/2024).
Tersangka F alias W juga berhasil ditangkap dua hari setelahnya. F merupakan pemilik 40 situs website judi online.
Dari penangkapan keduanya, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai berbagai mata uang senilai Rp 1,4 miliar, dua unit handphone dan sembilan buku tabungan yang diduga digunakan untuk transaksi.
Hingga kini, sebanyak 26 tersangka telah ditangkap dengan rincian 10 tersangka merupakan pegawai Kemenkomdigi dan 16 tersangka lainnya adalah masyarakat sipil. Sementara empat orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial J, JH, F, dan C.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sedang menganalisis aliran dana untuk membantu mengungkap jaringan yang lebih luas.
Keterlibatan pegawai instansi pemerintah menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan jabatan. Kompleksitas tindak pidana siber seperti judi online memerlukan kolaborasi lintas lembaga, termasuk PPATK dan otoritas lainnya. Penyidik juga akan memperluas penyelidikan untuk menangkap DPO dan mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat.
Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan internal di lembaga pemerintah dan urgensi regulasi serta edukasi publik terkait risiko kejahatan siber.