• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 20 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kotak Kosong Menang di Pilkada Bangka-Pangkalpinang, Seperti Apa Mekanisme Pemungutan Suara Ulang?

sakti by sakti
Desember 1, 2024
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read
Tahun Politik Diyakini akan Berikan Insentif pada Sektor Riil

Ilustrasi Pilkada. Foto: Istimewa

377
SHARES
3.7k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kekalahan pasangan calon tunggal di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang pada Pilkada 2024 menjadi sorotan penting dalam demokrasi lokal Indonesia. Hasil ini mencerminkan penolakan masyarakat terhadap pasangan calon yang diusung oleh koalisi besar partai politik, meskipun mereka tidak memiliki alternatif lain selain memilih kotak kosong.

Berdasarkan aturan KPU yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), jika calon tunggal kalah dari kotak kosong, maka pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan dalam waktu satu tahun. Untuk Pilkada 2024, PSU direncanakan pada September 2025.

“Tentunya kami akan melakukan konsultasi kembali dengan pembentuk undang-undang, dan hal ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan paling lambat satu tahun sejak dilakukan pemungutan suara, yaitu pada Rabu, 27 November 2024,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik saat mengunjungi Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Sabtu (30/11/2024).

BACA JUGA :  PDIP Dukung Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, Begini Respons Partai Golkar

Kekalahan pasangan calon ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat menolak calon yang dianggap tidak merepresentasikan aspirasi mereka, bahkan dengan risiko menghadapi proses politik yang lebih panjang.

Kasus ini juga menjadi evaluasi bagi partai politik dalam memilih dan mengusung calon, mengingat dominasi koalisi besar di daerah tersebut tidak menjamin kemenangan.

Di Kabupaten Bangka, berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count, pasangan petahana Mulkan-Ramadian hanya meraih 50.443 suara atau 42,75%. Sebaliknya, kotak kosong unggul dengan 67.546 suara atau 57,25%.

Sementara itu, pada Pilwalkot Pangkalpinang, pasangan calon petahana Maulan Aklil-Masagus Hakim hanya berhasil mendapatkan 35.177 suara atau 42,02%. Kotak kosong kembali menang dengan perolehan 48.528 suara atau 57,98%.

BACA JUGA :  Unggul Dalam Tata Kelola, BRI Dinobatkan sebagai The Most Trusted Company 2024

“Kami masih menunggu hasil rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU Kota Pangkalpinang,” tambah Idham.

Dengan adanya peristiwa ini, KPU juga dihadapkan pada tantangan memastikan pelaksanaan PSU berlangsung secara transparan dan mencerminkan kehendak rakyat. Hal ini menjadi pelajaran penting untuk penyelenggaraan Pilkada di masa depan.

Sebagai informasi, Pilkada 2024 diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, dengan 37 daerah memiliki calon tunggal atau melawan kotak kosong. Dari jumlah tersebut, hanya Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang yang mencatatkan kemenangan untuk kotak kosong. Demikian dikutip dari beritasatu.com.

Tags: Kotak KosongKPUKPU RIPemungutan Suara UlangPilkada 2024
Previous Post

Luncurkan Sepatu Unik Berbentuk Jari Raksasa, Adidas ‘Dirujak’ Warganet

Next Post

Diperingati Setiap 1 Desember, Begini Awal Sejarah Hari AIDS Sedunia

Related Posts

Mengubah Daster Jadi Fashion Elegan, UMKM Binaan BRI “Findmeera” Buktikan Perempuan Bisa Berdaya dari Rumah
ADVERTORIAL

Mengubah Daster Jadi Fashion Elegan, UMKM Binaan BRI “Findmeera” Buktikan Perempuan Bisa Berdaya dari Rumah

Oktober 19, 2025
3.1k
Seskab dan Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat 33 Tangsel, Siswa Sambut dengan Lagu Cinta
TANGERANG SELATAN

Seskab dan Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat 33 Tangsel, Siswa Sambut dengan Lagu Cinta

Oktober 19, 2025
2.9k
Kaca Mobil Pecah Ditembak Airsoft Gun, Polres Tangsel Buru Pelaku
TANGERANG SELATAN

Kaca Mobil Pecah Ditembak Airsoft Gun, Polres Tangsel Buru Pelaku

Oktober 19, 2025
140
Cikande Positif Aman, Dekontaminasi Radiasi Cesium-137 Resmi Selesai
BANTEN

Cikande Positif Aman, Dekontaminasi Radiasi Cesium-137 Resmi Selesai

Oktober 19, 2025
151
Polisi Tangkap Komplotan Ganjal ATM di Tangsel, Uang Korban Raib Rp73 Juta
TANGERANG SELATAN

Polisi Tangkap Komplotan Ganjal ATM di Tangsel, Uang Korban Raib Rp73 Juta

Oktober 19, 2025
146
Dedi Mulyadi Ajukan Vasektomi sebagai Syarat Bansos, Begini Respon Tegas Mensos
NASIONAL

Mensos Gus Ipul: Tambahan Bansos Rp300 Ribu bagi 35 Juta Keluarga Segera Cair

Oktober 19, 2025
3.2k
Next Post
Diperingati Setiap 1 Desember, Begini Awal Sejarah Hari AIDS Sedunia

Diperingati Setiap 1 Desember, Begini Awal Sejarah Hari AIDS Sedunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com