TANGSELXPRESS – Kekalahan pasangan calon tunggal di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang pada Pilkada 2024 menjadi sorotan penting dalam demokrasi lokal Indonesia. Hasil ini mencerminkan penolakan masyarakat terhadap pasangan calon yang diusung oleh koalisi besar partai politik, meskipun mereka tidak memiliki alternatif lain selain memilih kotak kosong.
Berdasarkan aturan KPU yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), jika calon tunggal kalah dari kotak kosong, maka pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan dalam waktu satu tahun. Untuk Pilkada 2024, PSU direncanakan pada September 2025.
“Tentunya kami akan melakukan konsultasi kembali dengan pembentuk undang-undang, dan hal ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan paling lambat satu tahun sejak dilakukan pemungutan suara, yaitu pada Rabu, 27 November 2024,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik saat mengunjungi Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Sabtu (30/11/2024).
Kekalahan pasangan calon ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat menolak calon yang dianggap tidak merepresentasikan aspirasi mereka, bahkan dengan risiko menghadapi proses politik yang lebih panjang.
Kasus ini juga menjadi evaluasi bagi partai politik dalam memilih dan mengusung calon, mengingat dominasi koalisi besar di daerah tersebut tidak menjamin kemenangan.
Di Kabupaten Bangka, berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count, pasangan petahana Mulkan-Ramadian hanya meraih 50.443 suara atau 42,75%. Sebaliknya, kotak kosong unggul dengan 67.546 suara atau 57,25%.
Sementara itu, pada Pilwalkot Pangkalpinang, pasangan calon petahana Maulan Aklil-Masagus Hakim hanya berhasil mendapatkan 35.177 suara atau 42,02%. Kotak kosong kembali menang dengan perolehan 48.528 suara atau 57,98%.
“Kami masih menunggu hasil rekapitulasi resmi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU Kota Pangkalpinang,” tambah Idham.
Dengan adanya peristiwa ini, KPU juga dihadapkan pada tantangan memastikan pelaksanaan PSU berlangsung secara transparan dan mencerminkan kehendak rakyat. Hal ini menjadi pelajaran penting untuk penyelenggaraan Pilkada di masa depan.
Sebagai informasi, Pilkada 2024 diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, dengan 37 daerah memiliki calon tunggal atau melawan kotak kosong. Dari jumlah tersebut, hanya Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang yang mencatatkan kemenangan untuk kotak kosong. Demikian dikutip dari beritasatu.com.