TANGSELXPRESS– Kasus pembunuhan dengan terduga pelaku seorang remaja usia 14 tahun ramai jadi perbincangan. Sang anak tega membunuh ayah kandung dan neneknya, serta membuat sang ibu juga terluka berat. Terkait hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka identitas remaja tersebut.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPAI, Dian Sasmita, yang menyatakan bahwa remaja tersebut masih memiliki masa depan yang harus dijaga. Ia mengimbau publik untuk menjaga kerahasiaan identitas remaja tersebut.
“Anak berkonflik hukum (ABH) adalah bagian dari anak-anak Indonesia, mereka adalah anak kita bersama. Mari kita lindungi identitas mereka karena mereka masih memiliki kesempatan untuk meraih mimpi seperti remaja lainnya,” ujar Dian, Minggu, (1/12).
Dian juga memastikan bahwa hak-hak ABH tersebut sudah terpenuhi baik dari segi psikososial maupun pendampingan hukum. Oleh karena itu, ia telah menyerahkan penanganan kasus dugaan pembunuhan tersebut kepada pihak kepolisian.
“Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Jakarta Selatan, terutama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). KPAI akan memastikan bahwa hak-hak selama proses hukum telah terpenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan psikososial,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja berusia 14 tahun dengan inisial MAS diduga telah melakukan pembunuhan terhadap ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69) di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu sekitar pukul 01.00 WIB.