TANGSELXPRESS – Mangkirnya Firli Bahuri dari panggilan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dijawab sang kuasa hukum Ian Iskandar. Menurutnya, Firli tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena menghadiri pengajian.
“Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin bersama anak yatim. Dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal, dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari. Jadi, pada saat yang bersamaan, ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” kata Ian dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (28/11).
Ian mengatakan, kliennya telah diperiksa sebanyak kurang lebih tujuh kali, dan dua di antaranya adalah ketika Firli berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Kembali Mangkir, Kapan Firli Bahuri Ditahan? Ini Jawaban Polda Metro
“Dari mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kemudian tanggal 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap beliau,” ujarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri pada Kamis ini pukul 10.00 WIB.
Alasan Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri karena penanganan kasus ini ditangani oleh tim penyidik gabungan dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Polda Metro Jaya dan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Pemeriksaan Firli tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Namun, hingga sore hari Firli tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Adapun sebelum mendatangi Bareskrim Polri, Ian Iskandar juga mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan surat pemberitahuan bahwa Firli tidak bisa diperiksa pada hari ini.