TANGSELXPRESS– Usai proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, serta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, hasilnya dikembalikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Rabu (27/11) sore.
Salah satunya PPS Kelurahan yang berada di wilayah Ciputat Timur. Dalam keterangannya, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciputat Timur, Fadli Salam, menjelaskan bahwa kemarin penyerahan langsung oleh KPPS kepada PPS.
Mereka menyerahkan kembali Kotak Suara yang berisikan berkas, Kertas Suara, serta perlengkapan lainnya seperti Bilik Suara.
“Semua barang sudah tersegel dengan baik dan disatukan di aula Kelurahan yang kemudian dijaga dengan ketat oleh aparat keamanan,” ujarnya Kamis (28/11).
Setelah logistik Pilkada diterima dan dikumpulkan, PPS Kelurahan akan meneruskannya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada hari yang sama.
“Selanjutnya PPK akan melaksanakan Sidang Pleno untuk mengumumkan hasil Pemilihan di seluruh kecamatan,” jelasnya.
Sidang pleno di kecamatan merupakan salah satu tahap penting dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Sidang tersebut diikuti oleh PPK setelah proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS selesai.
“Tujuan dari Sidang Pleno adalah merekapitulasi hasil penghitungan suara dari semua TPS di wilayah kecamatan, menetapkan hasil pemilu di tingkat kecamatan, serta menyampaikan hasil pemilu kepada KPU Kota Tangerang Selatan,” tandasnya.(Arga)







