• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kata KPK Usai Menag Nasaruddin Laporkan Barang Diduga Gratifikasi

admin by admin
November 27, 2024
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
KPK Gelar Seleksi Terbuka JPT Madya dan Pratama, Ini Tahapannya

Gedung KPK. Foto: Dok. KPK

322
SHARES
3.2k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Tindakan Menteri Agama Nasaruddin Umar melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK patut diapresiasi sebagai langkah nyata dalam mendukung transparansi dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan. Sikap ini sejalan dengan komitmen untuk menjaga integritas penyelenggara negara, khususnya di kementerian yang memiliki peran strategis dalam kehidupan beragama di Indonesia.

Langkah proaktif Menag Nasaruddin menunjukkan contoh yang baik dengan segera melaporkan barang yang diterima, meskipun identitas pengirim tidak diketahui. Barang yang diduga gratifikasi ini diserahkan melalui tenaga ahlinya, menandakan keseriusan dalam mematuhi aturan hukum.

Menanggapi hal tersebut, KPK akan menganalisis apakah barang itu termasuk gratifikasi yang dilarang dan harus menjadi milik negara, atau dapat diterima oleh Menag Nasaruddin.

BACA JUGA :  Siapa Calon Pendamping Anies Baswedan? Tiga Nama Potensial Terungkap 

Langkah ini penting untuk memastikan kejelasan status barang serta mencegah potensi pelanggaran hukum.

“KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

“Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah yang bisa diterima dan menjadi milik si penerima,” sambungnya.

KPK mengingatkan semua ASN dan penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi dalam waktu yang ditentukan (30 hari melalui aplikasi GOL atau 7 hari melalui Unit Pengendali Gratifikasi). Hal ini menunjukkan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga budaya antikorupsi.

BACA JUGA :  Hasil Liga 1: Main Dominan, PSM Bungkam Madura United 2-0

“Kami mengimbau aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK, dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi,” imbuhnya.

“Ataupun pelaporan dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terdapat pada institusi terkait, sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima,” tambahnya.

Kasus ini menegaskan pentingnya integritas dalam pemerintahan dan memberikan contoh kepada pejabat publik lainnya untuk bersikap transparan. Dengan melaporkan gratifikasi, tidak hanya hukum yang ditegakkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat terjaga.

Langkah Menag ini diharapkan menjadi inspirasi bagi pejabat publik lain untuk berani mengambil tindakan serupa. Selain itu, masyarakat juga dapat terus mendukung budaya antikorupsi dengan mendorong transparansi di segala lini pemerintahan.

BACA JUGA :  Status Pembantaran Penahanan Dicabut, Lukas Enembe Ditahan di Rutan KPK 

 

Tags: GratifikasikpkMenag Nasaruddin Umarnasaruddin umar
Previous Post

Airin Tak Didampingi Suami saat Nyoblos, Kemana Wawan?

Next Post

Nyoblos di TPS 20 Pondok Cabe Udik, Ruhama dan Istri Kompak Kenakan Baju Pink

Related Posts

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
Pengaruh Struktur Modal pada Nilai Perusahaan, Biaya Modal dan Harga Pasar
MOTIVASI & INSPIRASI

7 Cara Melunasi Utang Lebih Cepat Tanpa Mengorbankan Kebutuhan Sehari-hari

Oktober 20, 2026
2.4k
Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026
SELEBRITI

Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
Nyoblos di TPS 20 Pondok Cabe Udik, Ruhama dan Istri Kompak Kenakan Baju Pink

Nyoblos di TPS 20 Pondok Cabe Udik, Ruhama dan Istri Kompak Kenakan Baju Pink

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com