TANGSELXPRESS – Tindakan Menteri Agama Nasaruddin Umar melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK patut diapresiasi sebagai langkah nyata dalam mendukung transparansi dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan. Sikap ini sejalan dengan komitmen untuk menjaga integritas penyelenggara negara, khususnya di kementerian yang memiliki peran strategis dalam kehidupan beragama di Indonesia.
Langkah proaktif Menag Nasaruddin menunjukkan contoh yang baik dengan segera melaporkan barang yang diterima, meskipun identitas pengirim tidak diketahui. Barang yang diduga gratifikasi ini diserahkan melalui tenaga ahlinya, menandakan keseriusan dalam mematuhi aturan hukum.
Menanggapi hal tersebut, KPK akan menganalisis apakah barang itu termasuk gratifikasi yang dilarang dan harus menjadi milik negara, atau dapat diterima oleh Menag Nasaruddin.
Langkah ini penting untuk memastikan kejelasan status barang serta mencegah potensi pelanggaran hukum.
“KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
“Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah yang bisa diterima dan menjadi milik si penerima,” sambungnya.
KPK mengingatkan semua ASN dan penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi dalam waktu yang ditentukan (30 hari melalui aplikasi GOL atau 7 hari melalui Unit Pengendali Gratifikasi). Hal ini menunjukkan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga budaya antikorupsi.
“Kami mengimbau aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK, dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi,” imbuhnya.
“Ataupun pelaporan dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terdapat pada institusi terkait, sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima,” tambahnya.
Kasus ini menegaskan pentingnya integritas dalam pemerintahan dan memberikan contoh kepada pejabat publik lainnya untuk bersikap transparan. Dengan melaporkan gratifikasi, tidak hanya hukum yang ditegakkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat terjaga.
Langkah Menag ini diharapkan menjadi inspirasi bagi pejabat publik lain untuk berani mengambil tindakan serupa. Selain itu, masyarakat juga dapat terus mendukung budaya antikorupsi dengan mendorong transparansi di segala lini pemerintahan.







