TANGSELXPRESS – Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan (Bawaslu Tangsel) mengungkapkan sejumlah temuan menarik terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada hari ini, Rabu (27/11/2024).
Ketua Bawaslu Tangsel, M Acep secara tegas membeberkan beragam pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Pondok Aren dan Serpong. Mulai dari kekurangan surat suara hingga larangan bagi Bawaslu kecamatan untuk menjalankan tugas pengawasannya.
Di Pondok Aren, tepatnya di TPS 52, ditemukan fakta menarik berupa kekurangan surat suara sebanyak 265 lembar untuk pemilihan gubernur Banten.
“Situasi ini memunculkan dampak yang signifikan di mana dari total 265 pemilih, hanya 45 di antaranya yang berhasil mencoblos di TPS terdekat, yakni TPS 50,” tuturnya.
Detail lebih menarik adalah bahwa pemilih yang hadir terdiri dari 22 laki-laki dan 23 perempuan. Kekurangan surat suara ini jelas melanggar ketentuan PKPU Nomor 17 Tahun 2004 Pasal 84.
“Namun, rendahnya partisipasi pemilih yang berhasil menggunakan hak suaranya menunjukkan adanya hambatan signifikan dalam penyaluran surat suara,” paparnya.
Ironisnya, di Serpong khususnya di TPS 28, Rawa Buntu, terjadi situasi menarik di mana pengawas Bawaslu dilarang untuk menjalankan tugasnya oleh Ketua KPPS setempat.
Acep menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius.
“Ketua KPPS 13 di Rawa Buntu disebut menghalang-halangi pengawas dari Bawaslu untuk mengawasi proses pemilihan. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi pemilu yang menjamin kemandirian pengawasan,” tegasnya.
Bawaslu Tangsel pun menegaskan akan membawa semua temuan menarik ini ke ranah hukum untuk memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
“Pelanggaran seperti ini harus ditindak tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat pada proses pemilu,” tandasnya. (arga)







