TANGSELXPRESS – Seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GR, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.
Polisi menduga, korban merupakan pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat pada Minggu (24/11) dinihari.
Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antargangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.
Terkait kasus tersebut, Polrestabes Semarang melakukan pra-rekonstruksi di lokasi kejadian, di sekitar Manyaran hingga Ngaliyan, Selasa (26/11).
Dikutip dari kantor berita Antara, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di sela pra-rekonstruksi mengatakan, setidaknya terdapat tiga lokasi kejadian yang disebut bermula dari tawuran antarkelompok tersebut
“Kurang lebih ada tiga lokasi. Lokasi awal mereka berkumpul, adu fisik, hingga ke lokasi saling kejar,” katanya.
Menurut dia, empat pelaku yang terlibat tawuran dihadirkan dalam pra-rekonstruksi tersebut.
Sementara lokasi penembakan, kata dia, berada di wilayah Candi Penataran Raya, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Ia menuturkan oknum polisi berinisial R yang diduga sebagai pelaku penembakan sedang dalam pemeriksaan di Paminal.
Ia menjelaskan pendalaman terhadap oknum polisi dalam kasus tersebut. “Anggota yang melakukan upaya tindakan kepolisian harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Menurut dia, pertanggungjawaban berupa penggunaan alat apakah sudah sesuai prosedur standar operasional.
Korban Siswa yang Aktif di Sekolah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah menyampaikan, ada tiga siswa SMKN 4 Semarang yang diduga menjadi korban penembakan polisi. Mereka tercatat sebagai siswa yang aktif di sekolah.
Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah, dalam pernyataannya menyampaikan, pihaknya telah melakukan penelusuran prestasi akademis siswa tersebut di sekolah.
“Berdasarkan hasil penelusuran kegiatan siswa selama mengikuti pembelajaran di sekolah, ketiga siswa dimaksud tidak menunjukkan tanda-tanda atau indikasi bahwa mereka mengalami hambatan belajar,” katanya.
“Bahkan, siswa tersebut aktif mengikuti kegiatan sekolah, antara lain sebagai anggota tim paskibra (pasukan pengibar bendera pusaka),” ujarnya.
Seorang siswa SMKN 4 Semarang meninggal dunia akibat luka tembak pada Minggu (24/11) dini hari, sedangkan dua siswa lainnya harus mendapatkan perawatan akibat luka tembak yang dideritanya.
Tiga siswa tersebut adalah GR (Kelas XI Teknik Mesin) yang meninggal dunia, kemudian S (Kelas XI Teknik Ketenagaan Listrik) mengalami luka tembak di tangan dan A (Kelas XII Teknik Ketenagaan Listrik) yang luka tembak di dada.
Uswatun menyampaikan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga GR, siswa yang meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Disdikbud, kata dia, mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada pihak berwajib, dan meyakini bahwa peristiwa tersebut akan mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya.
“Kepada kedua siswa yang masih dalam perawatan maka dinas atau sekolah akan memberikan pendampingan, termasuk trauma healing bantuan pengobatan sebagaimana mestinya,” kata dia.
Selain itu, Uswatun juga memastikan kedua siswa tersebut akan tetap mendapatkan layanan pembelajaran sebagaimana mestinya.
DPR Minta Usut Tuntas
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta para pihak terkait untuk mengusut tuntas serta memberikan sanksi tegas terkait kasus penembakan yang menewaskan GR.
“Jadi saya sangat berharap jika ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kepada anak maupun stakeholder lain yang ada di satuan pendidikan, harus diusut tuntas dan juga diberikan sanksi yang sesuai untuk membuat efek jera,” kata Hetifah di sela kegiatan Demo Day Perempuan Inovasi di Jakarta Selatan pada Selasa.
Ia pun mengingatkan agar aparat keamanan seharusnya memiliki SOP yang berbeda dalam menangani aksi kenakalan remaja, seperti tawuran antarpeserta didik dengan aksi tindakan kriminal.
Menurutnya, peristiwa penembakan seperti yang dialami oleh korban GR dapat dicegah dengan membangun jalinan komunikasi antarpihak terkait, khususnya aparat keamanan dalam menangani kasus-kasus seputar kenakalan remaja yang melibatkan anak di bawah batas usia minimum.(*)