TANGSELXPRESS – Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Dishub Tangsel) bersama Sat Lantas Polres Tangsel melaksanakan operasi gabungan untuk menertibkan kendaraan truk yang melanggar jam operasional, Kamis (21/11/2024).
Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel Budi Jatmiko mengatakan, operasi gabungan ini dilakukan untuk mengawasi kepatuhan mobil barang terhadap jam operasional yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2019.
Dalam operasi tersebut, sejumlah kendaraan truk ditemukan tidak memiliki dokumen lengkap, bahkan beberapa di antaranya sudah kadaluwarsa.
Pelanggar ditindak dengan penilangan dokumen seperti STNK dan buku bukti bahwa kendaraan layak dioperasikan di jalan raya atau KIR.
“Kita laksanakan operasi gabungan ini. Sudah ada sekitar 44 kendaraan mobil barang dan rata-rata ditilang STNK-nya, ditilang buku KIR-nya dan lain sebagainya. Surat-surat yang sudah habis masa berlakunya kita kirim ke Polres untuk ditahan,” kata Budi saat dikonfirmasi Jumat, (22/11/2024).
Budi menambahkan, kegiatan ini baru merupakan tahap awal dari rangkaian operasi gabungan yang akan berlangsung hingga pertengahan Desember.
Namun, ada jeda sementara saat masa persiapan Pilkada pada 27 November 2024, sebelum kembali dilanjutkan.
“Kendati demikian, pengawasan malam tetap berjalan, terutama di titik tertentu yakni jalan-jalan yang menjadi jalur lintas strategis,” tuturnya.
Dalam operasi ini, Dishub Tangsel menetapkan sembilan titik pengawasan, termasuk Jalan BRIN, HK, Pondok Aren, Gading Serpong dan Rawa Buntu.
Jalan BRIN menjadi fokus utama pengawasan malam karena tingginya volume kendaraan barang yang melanggar jam operasional.
Lokasi-lokasi ini dipilih berdasarkan volume kendaraan barang yang sering melintas di luar jam operasional yang diizinkan, yaitu dari pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Sementara, operasi penyekatan kendaraan barang pada malam hari akan mulai dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB, karena pada waktu tersebut sering kedapatan kendaraan muatan barang sudah mulai mencuri waktu.
“Kalau operasional yang dilarang itu dari jam 5 pagi sampai jam 10 malam. Bisanya setelah jam 10 malam,” jelasnya.
Operasi ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Tangerang Selatan.
Dengan pengawasan yang konsisten, Dishub berharap kepatuhan kendaraan barang terhadap aturan operasional dapat meningkat, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat di jalan raya.