TANGSELXPRESS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 40,2 Kg dari tiga tersangka.
Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan seorang pengecer dengan inisial A (27) di Jombang, Ciputat pada 20 Oktober 2024 lalu.
“Dari rumah kontrakan tersangka A, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5,19 gram,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel pada hari Selasa, (19/11/2024).
Sat Resnarkoba Polres Tangsel segera melakukan pengembangan. Polisi mendapat informasi tentang rencana pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dari wilayah Sumatera.
Pihaknya juga mengetahui bahwa distribusi sabu tersebut dilakukan melalui kendaraan mobil. Pada tanggal 6 November 2024, terdeteksi kendaraan yang dicurigai membawa sabu.
“Mobil Toyota Rush dengan nomor polisi B 1526 RKX ditemukan parkir di salah satu mal di kawasan Pekayon Jaya, Kota Bekasi,” tuturnya.
Dari situ, Polres Tangsel berhasil menangkap dua tersangka dengan inisial AG (28) dan YG (26) beserta barang bukti berupa 40 bungkus plastik berwarna hijau yang bertuliskan “Chinese Pin Wei”.
“Barang bukti tersebut berisikan sabu dengan berat total mencapai 40,02 Kg. Jika diuangkan, sabu ini bernilai 80 miliar rupiah,” terangnya.
Selain itu, Kapolres juga mengatakan bahwa pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya dengan inisial S dan PW yang masuk dalam daftar pencarian orang.
“Modus operandi kelompok ini adalah menyebarkan sabu melalui jasa transportasi mobil lintas Jawa-Sumatera,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menyampaikan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 jo 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara,” tegasnya.
Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah berhasil memutus mata rantai peredaran Narkoba senilai Rp. 80.000.000.00 (delapan puluh miliar rupiah).
“Dan menyelamatkan sekitar 402.640 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tandasnya.