TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) telah mengambil langkah serius untuk melindungi anak-anak dari kekerasan serta eksploitasi ekonomi dan seksual.
Pemkot Tangsel mengajak pemerintah daerah sekitarnya untuk bekerjasama dalam upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak di wilayah tersebut, serta untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak, terutama Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Hal tersebut dilaksanakan melalui rapat koordinasi penyusunan draft perjanjian kerjasama dalam perlindungan anak yang diselenggarakan di Ruang Seminar Gedung 3 Puspemkot Tangsel pada Senin (11/11/2024) lalu.
Cahyadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangsel, menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak-anak yang memerlukan perhatian khusus seperti ABH dan anak-anak korban eksploitasi adalah tanggung jawab bersama.
Menurutnya, anak-anak ini memiliki hak yang sama untuk berkembang, termasuk hak atas pendidikan.
“Anak-anak yang berurusan dengan hukum berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan jenjangnya, meskipun menghadapi stigma dan risiko dikeluarkan dari sekolah,” kata Cahyadi saat dikonfirmasi Jumat (15/11/2024).
DP3AP2KB Kota Tangsel telah menjalin kerjasama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk memastikan hak pendidikan bagi ABH terpenuhi.
Cahyadi juga menekankan pentingnya kerjasama lintas daerah guna mempermudah koordinasi dalam memastikan pemenuhan hak-hak anak.
“Kolaborasi dengan berbagai daerah sangat diperlukan agar hak-hak anak dapat terpenuhi secara komprehensif,” ujarnya.
Sementara itu Didiek Santosa, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) Republik Indonesia, memberikan apresiasi terhadap inisiatif ini sebagai langkah inovatif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
“Penanganan terbaik terhadap kasus-kasus tersebut dapat dijalankan dengan baik ketika terdapat sinergi dan kolaborasi,” tuturnya.
Menurut Didiek, kasus grooming seksual pada anak semakin meningkat, sehingga membutuhkan payung hukum yang tegas, sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PermenPPPA) No. 6 tahun 2024 tentang perlindungan anak berbasis masyarakat.
“Oleh karena itu, kerja sama lintas sektor termasuk dengan aparat penegak hukum sangat penting,” imbuhnya.
Senada dengan itu Suprijar, Kepala Subbagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Tangsel, menjelaskan bahwa rancangan perjanjian ini menjadi wahana bagi penjabat sementara untuk mewujudkan komitmen bersama antara daerah.
“Oleh karena itu, diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai klausul-klausul yang bersangkutan dengan kondisi di masing-masing daerah,” jelasnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan dapat mendorong terus berlanjutnya koordinasi untuk menanggulangi kekerasan terhadap anak-anak dan perempuan di wilayah Kota Tangsel.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Koordinator Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, serta perwakilan dari Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Kabupaten/Kota perbatasan Tangsel.